Berita Nasional
Kapolri Minta Pembuatan SIM, STNK, BPKB Secara Online Bisa Secepatnya Direalisasikan
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta layanan publik mulai dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi yakni secara daring.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta layanan publik mulai dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi yakni secara daring.
Semisal pembuatan SIM, STNK, dan BPKB dilakukan online.
Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lalu Lintas Tahun 2021 di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (10/3/2021).
Dikutip dari Tribunnews.com, dalam sambutannya, Kapolri meminta pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik terus ditingkatkan.
Baca juga: Hasil Liga Champions: Barcelona dan Juventus Terlempar, Liverpool Melaju Ke Perempat Final
Baca juga: Korban Selamat Kecelakaan Maut Bus Peziarah Dirujuk Ke RSUD Sumedang, 23 Orang Tewas
Baca juga: Hasil Liga Champions Liverpool vs RB Leipzig: Mohamed Salah Antar The Reds Ke Perempat Final
Baca juga: Kecelakaan Maut Bus Peziarah Masuk Jurang, 23 Penumpang Meninggal, 6 Lainnya Terjepit
“Hari ini kami membuka Rakernis Fungsi Lalin di mana di dalam rakernis ini dari Lalin memiliki program bagaimana upaya unyuk meningkatkan kegiatan-kegiatan bersifat pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi informasi," kata Sigit.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi informasi akan makin memudahkan akses masyarakat terhadap layanan Korlantas.
Selain itu, juga meminimalisasi potensi penyalahgunaan wewenang di lapangan.
"Ini tentunya menjadi satu capaian yang saya harapkan bisa diselesaikan dalam waktu 100 hari sehingga kemudian masyarakat betul-betul bisa merasakan pelayanan kepolisian dengan mengandalkan teknologi dan informasi," ucapnya.
Beberapa layanan yang menurut Sigit bisa segera diakses secara daring, misalnya pembuatan SIM, STNK, dan BPKB.
Ia ingin nantinya seluruh prosesnya menggunakan aplikasi hingga sampai ke tangan masyarakat.
"Dengan menggunakan aplikasi sehingga bisa dilaksanakan online, bagaimana membuat SIM, STNK, BPKB dengan menggunakan teknologi informasi sehingga masyarakat tidak perlu hadir, cukup dengan menggunakan aplikasi dan nanti setelah selesai akan dikirim dengan delivery sistem," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, Korlantas tengah menyiapkan empat program unggulan sesuai target 100 hari kerja Kapolri.
Salah satunya, yaitu penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik.
Istiono mengatakan, e-TLE akan diluncurkan pada 23 Maret 2021 di sejumlah polda.
"Penindakan hukum semua dengan menggunakan mesin. Nah, ini kita rencankan nanti tanggal 23 kita akan adakan launching untuk e-TLE,” kata dia.
Palsukan STNK dengan Alat Sederhana
Sebelumnya, Polisi mengungkap kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pelaku mengubah nomor pelat dan mesin di STNK lalu disesuaikan dengan identitas motor yang dibeli secara online.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana, pengungkapan kasus itu bermula saat polisi mendapat informasi ada aktivitas mencurigakan saat tengah melakukan patroli di Desa Duren, Kecmatan Klari, Kabupaten Karawang pada 31 Oktober 2020.
Beberapa orang diketahui tengah mengangkut beberapa motor ke truk colt diesel nomor B 9228 FYU yang bakal dibawa ke Kebumen, Jawa Tengah.
"Ketika kami cek, informasi tersebut ternyata benar.
Kami amankan pelaku, motor roda dua berikut STNK palsu ke Polres Karawang untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Oliestha saat siaran pers di Mapolres Karawang, Selasa (17/11/2020).
Pelaku, Jhn (28), memalsukan STNK dengan menggunakan jarum pentul, amplas, pensil dan penghapus.
Jhn diketahui membeli kendaraan tanpa surat-surat di media sosial Facebook.
Ia juga membeli lembaran STNK melalui daring dari orang yang berbeda.
Jhn menghapus nomor rangka dan mesin pada STNK yang dibelinya dengan jarum pentul dan amplas.
Pria asal Kutoarjo itu kemudian mencatat nomor rangka dan mesin disesuaikan dengan nomor rangka dan mesin kendaraan yang dibeli secara online.
"Motor yang dilengkapi STNK palsu itu kemudian dipakai sendiri oleh Jhn dan diperjualbelikan kepada orang lain," kata Oliestha.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya, Jhn dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua motor, satu buah jarum pentul, amplas, pensil, dan potongan penghapus.
"Kami juga mengamankan sebelas lembar STNK palsu," ucapnya.
Dalam operasi cipta kondisi jelang pilkada, Polres Karawang membekuk 18 pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan motor (curanmor). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kapolri Ingin Pembuatan SIM, STNK, dan BPKB Sepenuhnya Online dan Pria Ini Palsukan STNK dengan Jarum Pentul, Amplas, Pensil dan Penghapus
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/calon-kapolri-komjen-pol-listyo-sigit-prabowo-memberi-salam-saat-mengikuti-fit.jpg)