Berita Demak
DPRD Demak Serahkan Raperda Usulannya Kepada Bupati
DPRD Demak menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan tiga rancangan Raperda kepada bupati.
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Dewan Perwakila Rakyar Daerah (DPRD) Demak menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan DPRD Demak kepada Bupati Demak.
Tiga raperda tersebut di antaranya, Raperda tentang Kredit Usaha Rakyat, Raperda tentang Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Raperda tentang Pajak Restoran.
Ketua Bapemperda DPRD Demak, Marwan, mengatakan, Raperda tentang Kredit Usaha Rakyat untuk pemberdayaan usaha mikro. Untuk itu perlu dilakukan secara menyeluruh dan optimal serta membutuhkan dukungan usaha seluasnya-luasnya, sehingga mampu mewujudkan terciptanya perwujudan pembangunan ekonomi yang menyeluruh serta percepatan pementasan kemiskinnan
"Adapun arah dalam hal tersebut adalah dimulai dari adanya perencanaan, pelaporan, pengawasaan, pendanaan, yang berkesinambungan sehingga diperlukan produk hukum yang tepat untuk terciptanya kredit usaha rakyat," katanya.
Sementara Raperda tentang Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Menurutnya, perlunya ada intenisifikasi pemungutan pajak di wilyah Demak melalui PPB.
Dan yang terakhir, Raperda tentang Pajak Restoran. Dia menyampaikan pajak daerah merupakan sumber pendapatan yang penting untuk mewujudkan kemandirian daerah dengn mengedapankan kemandirian dan keakuntabiltas dalam peraturan melalui pemungutan pajak daerah.
"Kami harapkan raperda ini dapat ditelaah oleh Pemda Demak untuk nantinya bisa menjadi produk hukum," ujarnya.
Acara dilanjutkan penyerahan Raperda usulan DPRD yakni Raperda Pelayanan Retribusi Pasar.
Sekda Demak Singgih Setyono yang hadir mewakili Bupari Demak mengatskan, raperda tentang Retribusi Pelayanan Pasar, berlatar elakang pasar perwujudan kegiatan eknomi dan bertemunya produsen dna konsumen.
"Dengan adanya pasar dapat menumbuhkan ekonomi masyarakat dimana perannya yg strategis, maka pasar dapat menumbuhkan perdangan yang lancar dan secara empiris pasar merupakan tanggung jawab pemeritah khususmya untuk meningkatkan PAD.
Salah kompongen PAD adalah terkait retribusi pasar, dngn memperhatikan kondisi dan dinamika maka diperlukan pernagkat hukum untuk memayungi segala peraturan dalam hal teraebut," ungkapnya. (*)
Prakiraan Cuaca Demak Hari Ini Selasa 6 April 2021 |
![]() |
---|
DPRD Demak Gelar Sidang Penyerahan LKPJ Bupati Demak Tahun 2020 |
![]() |
---|
Jelang Paskah, Polres Demak Perketat Keamanan Gereja |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Demak Hari Ini Jumat 26 Maret 2021 |
![]() |
---|
Persiapan Hadapi Ujian Sekolah, Siswa Kelas IX SMPN 3 Mranggen Ikuti Simulasi Tatap Muka |
![]() |
---|