Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Otomotif

Respons Produsen Soal Polisi Akan Tilang Motor Knalpot Racing, Minta Gunakan Pengukur Suara

Hanky Kurniawan, Sales Marketing PT Trivera Jaya, distributor Yoshimura di Indonesia, mengatakan, sah-sah saja jika pihak kepolisian menggelar razia

Editor: m nur huda
SLAMET WIDODO
Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Imam Mustolih, menunjukkan sepeda motor bersuara bising yang kini diamankan di mapolres Trenggalek, Selasa (02/03/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pengendara dengan motor yang menggunakan knalpot racing atau suara bising mulai jadi incaran razia petugas kepolisian.

Tak sedikit yang ditilang hingga motornya disita di jalan.

Kejadian ini tentu juga akan memengaruhi penjualan dari knalpot racing aftermarket.

Beberapa produsen knalpot aftermarket pun ikut angkat bicara soal kejadian tersebut.

Hanky Kurniawan, Sales Marketing PT Trivera Jaya, distributor Yoshimura di Indonesia, mengatakan, sah-sah saja jika pihak kepolisian menggelar razia sesuai prosedur hukum.

Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan filter kendaraan di sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat.
Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan filter kendaraan di sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat. (INSTAGRAM.com/TMCPOLDAMETRO)

Hanky menjelaskan, knalpot resmi Yoshimura yang dijual sudah memenuhi standar pemerintah.

Jika ada yang melebihi ketentuan pun, sudah dilengkapi dengan dB killer (peredam desibel) untuk meredam suara bising yang dikeluarkan knalpot.

"Untuk itu alangkah baiknya pihak aparat yang melakukan razia dilengkapi alat tes kebisingan.

Sehingga, kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan," kata Hanky, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Budiman Terianto, CEO Sphinx Motorsport selaku distributor knalpot Akrapovic, mengatakan, apakah petugas yang ada di lapangan dilengkapi dengan Decibel Meter atau alat pengukur suara agar mengetahui dengan akurat tingkat kebisingan suara knalpotnya.

"Peraturan mungkin ada dan jelas. Tapi, pelaksanaan di lapangan yang tidak diketahui," ujar Budiman, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/3/2021).

Budiman menambahkan, mungkin perlu edukasi ke pemakainya.

Dia pun menyarankan pihak kepolisian untuk mengadakan sosialisasi lebih sering mengenai knalpot racing agar publik bisa mencari tahu mengenai aturannya dari pihak yang bersangkutan.

Dihukum Tirukan Suara Knalpot

Tim Resmob Elang Utara Polsek Semarang Utara menangkap sejumlah pebalap liar di sepanjang Jalan Kokrosono, Semarang Utara, Kota Semarang pada Jumat (12/3/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Sebanyak tujuh pria yang menggunakan lima motor, di antaranya Satria F dan Vario, diminta menepi dan parkir berbaris oleh Polisi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved