Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Slawi

Tampung 487 Ton Sampah Setiap Hari, TPA Penujah Tegal Melebihi Ambang Batas

TPA sampah Penujah di Desa Penujah, Kecamatan Kedungbanteng, Kab Tegal sudah melebihi ambang batasnya.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: sujarwo
Ist./Humas Pemkab Tegal
Suasana di area tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Penujah di Desa Penujah, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal yang diambil beberapa waktu lalu. TPA seluas 4,1 hektar yang beroperasi sejak tahun 1997 ini harus menampung 487 ton sampah setiap harinya. Sehingga saat ini sudah melebihi ambang batasnya bahkan sejak tahun 2018 lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI – Sejak tahun 2018 lalu, daya tampung tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Penujah di Desa Penujah, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal sudah melebihi ambang batasnya. 

TPA seluas 4,1 hektar yang beroperasi sejak tahun 1997 ini harus m

Suasana di area tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Penujah di Desa Penujah, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal yang diambil beberapa waktu lalu. TPA seluas 4,1 hektar yang beroperasi sejak tahun 1997 ini harus menampung 487 ton sampah setiap harinya. Sehingga saat ini sudah melebihi ambang batasnya bahkan sejak tahun 2018 lalu.
Suasana di area tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Penujah di Desa Penujah, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal yang diambil beberapa waktu lalu. TPA seluas 4,1 hektar yang beroperasi sejak tahun 1997 ini harus menampung 487 ton sampah setiap harinya. Sehingga saat ini sudah melebihi ambang batasnya bahkan sejak tahun 2018 lalu. (Ist./Humas Pemkab Tegal)

enampung 487 ton sampah setiap harinya. 

Tak pelak, berbagai persoalan pun muncul dari tempat pemrosesan akhir sampah ini, mulai dari pencemaran lingkungan sekitar hingga timbunan sampah yang menjorok ke tanah milik warga.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono saat melakukan tinjauan ke TPA Penujah, Rabu (10/3/2021) lalu mengatakan, permasalahan ini harus segera diselesaikan mengingat usia teknis TPA Penujah sudah dilampaui.

“TPA Penujah ini sudah dirancang sejak awal untuk memproses sampah masyarakat Kabupaten Tegal selama 20 tahun dengan pola sanitary landfill. Artinya, di tahun 2017 sudah harus ada pengembangan atau pembukaan lahan baru. Tapi ini terus kita paksakan dengan open dumping yang tidak ramah lingkungan dan rawan longsor, kita gunakan sampai tiga tahun lebih dari usia pakainya,” jelas Joko, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Sabtu (13/3/2021). 

Menanggapi ini, pihaknya akan segera membahas bersama Bupati Tegal Umi Azizah, terkait rencana perluasan lahan TPA karena sudah memakan tanah milik warga hingga 1 hektar dan lahan non aktif seluas 1,07 hektar yang sesungguhnya diperuntukkan sebagai zona buffer (perluasan daerah penyangga) TPA.

Di sisi lain, lanjut Joko, volume sampah yang terus meningkat rata-rata 18,85 persen per tahun dalam empat tahun terakhir ini menjadi alarm peringatan bagi Pemkab Tegal untuk membenahi sistem pengelolaan sampahnya. 

Menurutnya, persoalan sampah harus dilihat secara menyeluruh. Sebab, setiap orang bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkannya.

Joko pun menggarisbawahi tentang pentingnya membangun kesadaran masyarakat mengelola sampahnya secara bertanggung jawab. 

"Jumlah wirausahawan sosial yang bergerak di isu persampahan harus diperbanyak, termasuk peran bank sampah dan relawan lingkungan untuk mewujudkan Desa Merdeka Sampah yang akan dicanangkan bulan Maret 2021 ini," tegas Joko. 

Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal Muchtar Mawardi, mengungkapkan jika persoalan di TPA Penujah bukan hanya keterbatasan lahan saja, namun juga sarana prasarana, terutama ketersediaan alat berat untuk memindahkan, meratakan, dan memadatkan sampah. 

Muchtar menuturkan, dari lima alat berat yang dimilikinya, hanya ada satu unit eskavator dan satu unit buldoser yang masih berfungsi.

Kedua alat tersebut bekerja non stop mulai pukul 07.00 WIB hingga 23.00 WIB dan tidak ada lagi cadangan.  Penggunaan berlebih pada kedua alat berat tersebut menjadikan intensitas kerusakannya meningkat sehingga perlu pemeliharaan ekstra dan penggantian suku cadang.

“Beberapa kali alat berat mengalami kerusakan sehingga truk pengangkut sampah tidak bisa masuk ke TPA karena sampah di dermaga bongkar sudah menggunung dan tidak bisa dipindahkan. Dampaknya, sampah warga Kabupaten Tegal sempat tidak terangkut karena truknya mengantri seharian di sepanjang jalan menuju TPA Penujah menunggu perbaikan alat berat selesai,” ungkap Muchtar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved