Berita Nasional
Ditlantas Tegaskan Hanya Polisi yang Boleh Lakukan Pengawaan Konvoi, Bukan yang Lain
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombel Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, pengawalan kendaraan hanya boleh dilakukan kepolisian.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Aksi pengawalan terhadap rombongan motor besar (moge), mobil mewah, dan pesepeda tengah mendapat sorotan.
Sebab konvoi ini sering kali menggangu pengendara lain di jalan.
Termasuk juga pengawalan yang dilakukan oleh instansi lain, seperti Dishub ataupun Polisi Militer.
Belum lagi jasa pengawalan swasta bagi ambulans atau mobil jenazah, yang biasanya diinisiasi komunitas motor.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombel Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, pengawalan kendaraan hanya boleh dilakukan kepolisian.
Menurutnya, kurang tepat jika melibatkan pihak lain.
“Dalam pengawalan terkadang memang harus hentikan kendaraan orang lain, itulah sebabnya kemudian pengawalan itu kewenangan Polri,” ujar Sambodo, dilansir dari laman NTMC Polri (15/3/2021).
Sambodo juga mengatakan, instansi lain diperbolehkan melakukan pengawalan tertentu dengan kondisi yang sudah diatur dalam undang-undang.
Misalnya pengawalan Presiden dan Wakil Presiden, tamu negara, acara kenegaraan, hingga keperluan khusus lainnya.
“Petugas lainnya diberikan dalam undang-undang misalnya seperti pengawalan Presiden dan Wapres dari Pom TNI kan terlibat,” ucap Sambodo.

Ia menambahkan, alasan dikeluarkannya kebijakan tersebut lantaran konvoi kendaraan dengan pengawalan kerap kali menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
“Ini kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya melarang anggota saya mengawal moge, mengawal mobil-mobil mewah, dan mengawal sepeda,” kata Sambodo.
Dishub Dilarang Pengawalan Konvoi
Kasus petugas Dinas Perhubungan ( Dishub) yang melakukan pengawalan konvoi mobil sport ugal-ugalan di jalan tol jadi perhatian.
Polisi mengingatkan bahwa Dishub dilarang melakukan pengawalan kendaraan, tidak sesuai aturan yang berlaku.
Berkendara beramai-ramai menuju satu titik atau yang biasa disebut konvoi, seakan sudah menjadi agenda rutin para komunitas, baik untuk pengguna sepeda motor atau pengendara mobil.
Namun, jangan lupa untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan menciptakan iring-iringan yang aman, nyaman, serta tidak mengganggu pengendara lainnya.
Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan.
Seperti aksi penindakan yang dilakukan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya kepada pengendara mobil sport Porsche lantaran di duga melakukan aksi ugal-ugalan di Jalan Tol dengan pengawalan Dinas Perhubungan (Dishub).
Kejadian itu pun viral setelah videonya diunggah di media sosial @satpjr_poldametrojaya dengan durasi satu setengah menit.
Penindakan dilakukan oleh PJR di off ramp Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Jumat (12/3/2021).
Saat di konfirmasi, Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal, membenarkan hal tersebut.
“Betul, sudah kami tilang. Mereka sepertinya komunitas dan rombongan, namun kami hanya bisa menindak salah satunya dengan unit Porsche tersebut,” ucap Akmal kepada Kompas.com, Sabtu (13/3/2021).
Lebih lanjut lagi, Akmal menjelaskan, pengawalan dari pihak Dishub yang menggunakan sepeda motor terhadap rombongan, tidak sesuai aturan yang berlaku.

Karena memang tidak diperbolehkan.
“Dishub itu tidak boleh mengawal, aturannya sudah jelas. Dalam pengawalan dijelaskan pada pasal 135 ayat 1 Undang-undang (UU) Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” katanya.
Mengacu pada UU 22 tahun 2009 maka tugas dan fungsi Dinas Perhubungan adalah sebagai berikut;
1. Penetapan rencana umum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
3. Persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor
4. Perizinan angkutan umum
5. Pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
6. Pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
7. Penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan Jalan Kendaraan Bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Lebih lanjut lagi, pada pasal 134 UU LLAJ dinyatakan bahwa hanya ada tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama untuk didahulukan, yakni;
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraam pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Teknis Undang-undang
Tata cara pengawalan oleh kepolisian dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas pada Pasal 135 yang tertulis seperti berikut: Ayat (1) kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Ayat (2) dijelaskan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).
Dan ayat (3) alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134.
Rombongan Mobil Sport Ditilang
Sebelumnya, Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya, berhasil menindak pengendara mobil sport Porsche dengan nomor polisi L 1151 FF, berkelir merah yang melakukan aksi ugal-ugalan di Jalan Tol dengan pengawalan Dinas Perhubungan (Dishub).
Aksi penindakan itu pun viral setelah videonya diunggah di media sosial @satpjr_poldametrojaya dengan durasi satu setengah menit.
Penindakan dilakukan oleh PJR di off ramp Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, yang terjadi pada Jumat (12/3/2021).
Ketika dikonfirmasi, Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal, menbenarkan hal tersebut.
"Betul sudah kami tilang. Mereka sepertinya komunitas dan rombongan, namun kami hanya bisa menindak salah satunya dengan unit Porsche tersebut," ucap Akmal kepada Kompas.com, Sabtu (13/3/2021).
Lebih lanjut Akmal menjelaskan, bila rombongan pengguna sportcar tersebut berkendara ugal-ugalan yang berisiko membahayakan pengguna jalan lain.
Selain itu, Akmal juga mengatakan, pengawalan dari pihak Dishub yang menggunakan sepeda motor terhadap rombongan, tidak sesuai aturan yang berlaku.
Karena memang tidak diperbolehkan.
"Kalau mereka jalan biasa itu kami tidak akan tindak, tapi karena sudah ugal-ugalan makanya kami lakukan karena bukan mereka saja yang pakai jalan tol, ada masyarakat lainnya juga," ucap Akmal.
"Dishub itu juga tidak boleh mengawal, aturannya itu sudah jelas," kata dia.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, yang Boleh Melakukan Pengawalan Kendaraan Hanya Polisi"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dishub Dilarang Lakukan Pengawalan Konvoi Komunitas"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Tindak Pengendara Porsche yang Ugal-ugalan Sambil Dikawal Dishub