Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Habib Rizieq Protes Sidang Online, Sinyal Sering Terputus, Minta Hadir Langsung di Pengadilan

abib Rizieq Shihab terdakwa mantan pemimpin organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) meminta agar dirinya dihadirkan langsung dalam untuk menja

Editor: m nur huda
Tribunnews.com/Jeprima
Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Habib Rizieq tiba di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB. (Tribunnews.com/Jeprima) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab terdakwa mantan pemimpin organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) meminta agar dirinya dihadirkan langsung dalam untuk menjalani persidangan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Awalnya, tim kuasa hukum protes karena tidak bisa mendengar suara Rizieq yang mengikuti sidang perdana secara online, Selasa (16/3/2021).

"Sekarang pun kami tidak mendengar apa yang dikatakan oleh klien kami, tidak terdengar sama sekali," ucap salah satu kuasa hukum Rizieq yang mengikuti sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Mengutip KUHAP, kuasa hukum mengungkapkan, terdakwa wajib hadir di ruang sidang.

Kuasa hukum berpandangan, Bareskrim Polri sebagai tempat Rizieq mengikuti sidang secara daring bukan ruang sidang.

Pihak penasihat hukum pun meminta agar Rizieq dihadirkan secara langsung di PN Jaktim pada hari ini juga.

Kemudian, Rizieq menyatakan sepakat dengan apa yang disampaikan kuasa hukumnya. Ia meminta dihadirkan langsung di ruang sidang.

"Online ini sangat merugikan karena terlalu bergantung kepada sinyal, yang sinyal sering terputus itu membuat gambar dan suara juga terputus," ujar Rizieq.

"Di samping itu, saya dalam keadaan sehat walafiat dan saya siap hadir kapan saja di persidangan," kata dia.

Maka dari itu, majelis hakim pun memutuskan untuk menskors sidang guna memberi kesempatan kepada teknisi untuk memperbaiki perangkat audio.

Diketahui, Rizieq terjerat kasus kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung, serta kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi, Bogor.

Berkas perkaranya pun dipisah untuk masing-masing kasus tersebut yakni, nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim; nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim; dan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Ketiga berkas perkara tersebut akan disidangkan pada hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Protes Sidang Online, Rizieq Shihab Minta Dihadirkan Langsung di PN Jaktim

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved