Berita Regional
Sidang Virtual Habib Rizieq Eks FPI Berakhir Ricuh, Munarman Tuntut HRS Dihadirkan di Sidang Offline
Sidang kasus kerumunan dan swab test Covid-19 yang melibatkan eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sidang kasus kerumunan dan swab test Covid-19 yang melibatkan eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Tapi jalannya persidangan tak berlangsung lancar.
Sejumlah kendala ditemui mulai dari suara yang tak terdengar hingga gambar kurang jelas.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman mengeluhkan kendala - kendala tersebut.
Sebab kata dia, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan jadi kepentingan Rizieq Shihab selaku terdakwa di perkara ini.
"Ini kepentingan terdakwa mendengarkan surat dakwaan di muka persidangan, bukan cuma diberikan," ujar Munarman di PN Jakarta Timur.
Ia mengatakan meski jaksa sudah memberikan surat dakwaan kepada Rizieq Shihab dan tim hukumnya, namun pembacaan surat dakwaan yang tidak bisa terdengar jelas jadi masalah tersendiri.
Sehingga Munarman dalam sidang berikutnya mewajibkan jaksa mendatangkan kliennya di ruang sidang secara langsung (offline).
Adapun sidang berikutnya diagendakan pada Jumat (19/3/2021) mendatang.
"Saudara Jaksa Penuntut Umum saudara wajib menghadirkan terdakwa dalam persidangan.
Hak terdakwa hadir di dalam persidangan, anda wajib mendatangkan terdakwa," ujar Munarman.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pada Sidang Berikutnya, Munarman Wajibkan Jaksa Hadirkan Rizieq Shihab ke Ruang Sidang,