Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sidang Virtual Habib Rizieq Eks FPI Berakhir Ricuh, Munarman Tuntut HRS Dihadirkan di Sidang Offline

Sidang kasus kerumunan dan swab test Covid-19 yang melibatkan eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta

Editor: galih permadi
Tribunnews/Jeprima
Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman usai menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019) malam. Kali ini, Munarman membenarkan soal rekaman suara yang beredar di media sosial adalah milik para anggota laskar FPI. Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FPI Benarkan Rekaman Suara yang Beredar Adalah Pengikutnya Saat Kawal Rombongan Rizieq Shihab, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/08/fpi-benarkan-rekaman-suara-yang-beredar-adalah-pengikutnya-saat-kawal-rombongan-rizieq-shihab?page=all. Penulis: Inza Maliana Editor: Sri Juliati 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sidang kasus kerumunan dan swab test Covid-19 yang melibatkan eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

Tapi jalannya persidangan tak berlangsung lancar.

Sejumlah kendala ditemui mulai dari suara yang tak terdengar hingga gambar kurang jelas.

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman mengeluhkan kendala - kendala tersebut.

Sebab kata dia, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan jadi kepentingan Rizieq Shihab selaku terdakwa di perkara ini.

"Ini kepentingan terdakwa mendengarkan surat dakwaan di muka persidangan, bukan cuma diberikan," ujar Munarman di PN Jakarta Timur.

Ia mengatakan meski jaksa sudah memberikan surat dakwaan kepada Rizieq Shihab dan tim hukumnya, namun pembacaan surat dakwaan yang tidak bisa terdengar jelas jadi masalah tersendiri.

Sehingga Munarman dalam sidang berikutnya mewajibkan jaksa mendatangkan kliennya di ruang sidang secara langsung (offline).

Adapun sidang berikutnya diagendakan pada Jumat (19/3/2021) mendatang.

"Saudara Jaksa Penuntut Umum saudara wajib menghadirkan terdakwa dalam persidangan.

Hak terdakwa hadir di dalam persidangan, anda wajib mendatangkan terdakwa," ujar Munarman.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pada Sidang Berikutnya, Munarman Wajibkan Jaksa Hadirkan Rizieq Shihab ke Ruang Sidang, 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved