Berita Nasional

Habib Rizieq Merasa Didiskriminasi, Bandingkan Dirinya dengan Napoleon Bonaparte

Habib RIzieq Shihab, terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghadirkan dirinya dalam pr

Editor: m nur huda
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Suasana sidang perdana pokok perkara Rizieq Shihab berlangsung ricuh di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (16/3/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Habib RIzieq Shihab, terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghadirkan dirinya dalam proses persidangan ke depan.

Hal itu dia ungkapkan, saat Hakim Ketua PN Jakarta Timur Khadwanto menanyakan kesediaan dirinya dalam menjalani sidang perdana pokok perkara, Selasa (16/3/2021) siang tadi.

"Jadi terdakwa minta agar sidangnya dilakukan secara online?" tanya majelis hakim kepada Rizieq.

Rizieq lantas menjawab pertanyaan majelis hakim, bahwa dirinya ingin hadir secara langsung.

Baca juga: Militer Myanmar yang Kabur Ke India Ini Sebut Ada Perintah Tembak Warga Sipil yang Melawan

Baca juga: Cemburu Istri Nongkrong di Kafe, Suami Tikam Beberapa Teman Pria di TKP

Baca juga: GP Ansor Kota Semarang Laporkan Penerbit Tiga Serangkai ke Polda Jateng, Buku Sekolah Berisi HTI

Baca juga: Direktur RS Ummi Bogor Didakwa Sembunyikan Rizieq Shihab Dari Status Positif Covid-19

"Saya ingin hadir langsung di ruang sidang. Bukan di ruang mabes polri. Tapi di ruang PN Jaktim," jawab Rizieq.

Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim menanyakan alasan dari Rizieq untuk menghadirkan dirinya ke dalam persidangan.

Eks pentolan FPI itu akhirnya membeberkan alasan yang menyatakan dirinya layak untuk mengikuti jalannya sidang secara langsung.

Alasannya kata Rizieq, kehadiran dirinya dalam ruang sidang merupakan hak yang harus dia dapatkan

"Merupakan hak saya sebagai terdakwa untuk hadir di ruang sidang," ungkap HRS.

Berikutnya, dia menyatakan jika kehadiran dirinya tidak diperbolehkan karena alasan Covid-19, maka kenapa hanya dirinya yang menjalani sidang secara virtual.

Sedangkan kata dia, di dalam persidangan pihak pengadilan pasti menerapkan protokol kesehatan.

"Kalau menyangkut alasan covid, kita ada prokes yang bisa kita ikuti. Penasehat hukum serta JPU yang saya lihat dikorbankan. Bahwa mereka bisa dihadirkan dan boleh hadir di ruang sidang. Kenapa saya seorang rizieq tidak boleh hadir di ruang sidang," ucapnya.

Lantas dirinya membandingkan dengan sidang yang belum lama terjadi atas terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte yang bisa dihadirkan dalam persidangan.

Dengan begitu dia menuding kalau keputusan majelis hakim tidak mendatangkan dirinya adalah tindak diskriminasi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved