Berita Nasional
Habib Rizieq Merasa Didiskriminasi, Bandingkan Dirinya dengan Napoleon Bonaparte
Habib RIzieq Shihab, terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghadirkan dirinya dalam pr
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Habib RIzieq Shihab, terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghadirkan dirinya dalam proses persidangan ke depan.
Hal itu dia ungkapkan, saat Hakim Ketua PN Jakarta Timur Khadwanto menanyakan kesediaan dirinya dalam menjalani sidang perdana pokok perkara, Selasa (16/3/2021) siang tadi.
"Jadi terdakwa minta agar sidangnya dilakukan secara online?" tanya majelis hakim kepada Rizieq.
Rizieq lantas menjawab pertanyaan majelis hakim, bahwa dirinya ingin hadir secara langsung.
Baca juga: Militer Myanmar yang Kabur Ke India Ini Sebut Ada Perintah Tembak Warga Sipil yang Melawan
Baca juga: Cemburu Istri Nongkrong di Kafe, Suami Tikam Beberapa Teman Pria di TKP
Baca juga: GP Ansor Kota Semarang Laporkan Penerbit Tiga Serangkai ke Polda Jateng, Buku Sekolah Berisi HTI
Baca juga: Direktur RS Ummi Bogor Didakwa Sembunyikan Rizieq Shihab Dari Status Positif Covid-19
"Saya ingin hadir langsung di ruang sidang. Bukan di ruang mabes polri. Tapi di ruang PN Jaktim," jawab Rizieq.
Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim menanyakan alasan dari Rizieq untuk menghadirkan dirinya ke dalam persidangan.
Eks pentolan FPI itu akhirnya membeberkan alasan yang menyatakan dirinya layak untuk mengikuti jalannya sidang secara langsung.
Alasannya kata Rizieq, kehadiran dirinya dalam ruang sidang merupakan hak yang harus dia dapatkan
"Merupakan hak saya sebagai terdakwa untuk hadir di ruang sidang," ungkap HRS.
Berikutnya, dia menyatakan jika kehadiran dirinya tidak diperbolehkan karena alasan Covid-19, maka kenapa hanya dirinya yang menjalani sidang secara virtual.
Sedangkan kata dia, di dalam persidangan pihak pengadilan pasti menerapkan protokol kesehatan.
"Kalau menyangkut alasan covid, kita ada prokes yang bisa kita ikuti. Penasehat hukum serta JPU yang saya lihat dikorbankan. Bahwa mereka bisa dihadirkan dan boleh hadir di ruang sidang. Kenapa saya seorang rizieq tidak boleh hadir di ruang sidang," ucapnya.
Lantas dirinya membandingkan dengan sidang yang belum lama terjadi atas terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte yang bisa dihadirkan dalam persidangan.
Dengan begitu dia menuding kalau keputusan majelis hakim tidak mendatangkan dirinya adalah tindak diskriminasi.
Napoleon Bonaparte
Habib Rizieq
Pengadilan Negeri Jakarta Timur
majelis hakim
ruang sidang
tribunjateng.com
BNY Anak Pejabat Kemenhub Tewas Jatuh dari Lantai 8 Gedung Sekolah, Keluarga Ungkap Ada Kejanggalan |
![]() |
---|
Iwan Fals Jaring Cawapres : Erick Thohir Unggulan Dipilih untuk Dampingi Ganjar Pranowo |
![]() |
---|
Berpasangan dengan Erick Thohir, Capres Miliki Peluang Menang Tinggi |
![]() |
---|
KPK Geledah Kantor Kemensos, Sita Notebook dan Dokumen |
![]() |
---|
Kuat Maruf Ajukan Kasasi, Menolak Dianggap Turut Serta Membunuh Brigadir J |
![]() |
---|