Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pemalang

Kapolres Pemalang: Tindak Siapapun yang Lakukan Kekerasaan Terhadap Perempuan dan Eksploitasi Anak

Dalam dua pekan terkahir Polres Pemalang menangani dua kasus terkait perempuan. 

Penulis: budi susanto | Editor: sujarwo
Istimewa
Korban kekerasan terhadap perempuan di Kecamatan Bodeh, Pemalang mendapat perawatan di Puskesmas setempat, Selasa (16/3) lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Dalam dua pekan terkahir Polres Pemalang menangani dua kasus terkait perempuan

Yang pertama, pada Kamis (4/3) lalu, yang mengharuskan Unit Penanganan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pemalang turun tangan. 

Di mana terjadi ekploitasi perempuan di bawah umur untuk pemuas nafsu lelaki hidung belang, pelakunya merupakan seorang wanita muda asal Kecamatan Moga. 

Selasa (16/3) lalu, Unit PPA Polres Pemalang bergerak untuk ke dua kalinya. 

Pasalnya terjadi tindak penganiayaan yang dilakukan suami terhadap istri di Kecamatan Bodeh. 

Hal itu ditanggapi Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho secara ketegasan. 

AKBP Ronny menuturkan, Polres Pemalang akan menindak siapa pun yang melanggar hukum, tak terkecuali dalam tindak kekerasan terhadap perempuan dan eksploitasi anak. 

"Kasus yang pertama sudah ditangani oleh Unit PPA, karena pelaku mempekerjakan anak berusia 15 tahun untuk pria hidung belang, ia kami dikenakan pasal berlapis," katanya, Kamis (18/3/2021).

Dijelaskan AKBP Ronny, pasal yang dikenakan yaitu pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ia juga dikenakan pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman kurungan maksimal 15 tahun,” ucapnya. 

Terkait tidak kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Bodeh Selasa lalu, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka akan dijerat pasal 44 UU RI nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. 

"Pelaku akan diancam dengan hukuman kurungan maksimal 10 tahun, karena dengan sengaja melakukan tindak kekerasan terhadap perempuan yang merupakan istrinya sendiri," tegasnya. 

Adapun kejadian kekerasan terhadap perempuan pada Selasa lalu, dipicu kecemburuan suami terhadap istrinya.

Karena terbakar api cemburu, pelaku melakukan kekerasan dan berusaha mengahabisi nyawa istrinya menggunakan senjata tajam, saat sang istri tidur siang. 

"Beruntung sejata tajam tak langsung mengenai perempuan itu, karena sempat tersangkut di jaring nyamuk yang ada di tempat tidur," kata Kapolres. 

Ditambahkan AKBP Ronny, namun pelaku kembali mencoba melukai istrinya untuk kedua kalinya. 

"Hal itu membuat sang istri mengalami luka di bagian kepala, tapi ia sempat diselamatkan warga dan di bawa ke Puskesman. Pelaku juga sudah kami amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved