Aborsi
Jeritan Mama Muda Tengah Malam Bongkar Aib Perselingkuhan, Tetangga Auto Kaget Lihat Banyak Darah
Berawal dari teriakan kesakitan di hari Kamis (18/3/2021) malam, kedok perselingkuhan di Karimun Provinsi Kepulauan Riau ini terbongkar.
TRIBUNJATENG.COM - Berawal dari teriakan kesakitan di hari Kamis (18/3/2021) malam, kedok perselingkuhan di Karimun Provinsi Kepulauan Riau ini terbongkar.
Ceritanya PS hamil buah perselingkuhan dengan R.
PS memiliki suami meski kini tengah pisang ranjang.
Rupanya PS akan menghapus jejak perselingkuhannya.
Bersama R, ia melakukan aborsi atau mengggurkan kandungan.
Diperkirakan usia kandungan PS sudah enam bulan.
Akibat aborsi PS terbaring lemas dan harus dirawat intensif di Rumah Sakit Bakti Timah atau RSBT.Janin berumur lima sampai 6 bulan hasil hubungan terlarang itu dikubur di belakang rumah dalam kantong plastik hitam.
Tersangka R bahkan sempat membongkar janin bayi yang telah dikuburnya, karena ada bagian yang tertinggal.
Aksi aborsi yang dilakukannya terbongkar saat warga mendengar ada teriakan dari rumah PS, Kamis (18/3/2021) malam.
Awalnya warga tak memperdulikannya.
Namun lama kelamaan warga curiga dengan teriakan PS.
Alangkah kagetnya warga ketika melihat PS mengalami pendarahan.
Selanjutnya PS dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
"Yang bersangkutan membeli obat penggugur kandungan lewat online.
Mereka nekat melakukan aborsi karena malu dengan hasil hubungan gelapnya, serta belum siap memiliki anak," ucap Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Minggu (21/3/2021).
Adenan menambahkan, ada empat jenis obat yang dibelinya lewat online seharga Rp 400 ribu.
Skandal hubungan terlarang itu diketahui terjadi selama setahun yang merupakan sama-sama bekerja di salah satu swalayan yang ada di Kecamatan Tebing.
Si wanita dikenakan Pasal 451 atau 342 KUHP
Sedangkan si pria dikenakan Pasal 343 KUHP, bagi orang lain yang turut campur dalam kejahatan diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dianggap kejahatan.
"Mereka berdua terancam penjara maksimal 9 tahun," sebutnya.