Berita Semarang
3 Kali Tidak Mengindahkan Surat Tilang Elektronik ETLE, STNK Akan Diblokir
Tiga kali tidak mengindahkan surat tilang, STNK pelanggar lalu lintas yang terekam Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jawa Tengah akan terb
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -Tiga kali tidak mengindahkan surat tilang, STNK pelanggar lalu lintas yang terekam Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jawa Tengah akan terblokir.
Lalu bagaimana teknis tilang elektronik yang barus saja diresmikan?
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol M Rudy Syarifudin menjelaskan setelah pelanggar dan nomor Polisi kendaraanya terpotret kamera ETLE akan langsung dilakukan verifikasi.
Setelah dilakukan verifikasi muncul alamat kendaraan bermotor yang tertera pada STNK.
"Setelah itu kami kirim surat tilang ke pelanggar sesuai alamat yang tertera di STNK," ujar dia usai peluncuruan ETLE di gedung Borobudur Polda Jateng, Selasa (23/3/2021).
Rudy mengatakan setelah menerima surat tilang itu, langkah selanjutnya pelanggar melakukan pembayaran sesuai pelanggarannya.
Namun apabila pelanggar tidak mengindahkan tiga kali berturut-turut surat tilang tersebut maka STNK kendaraan tersebut akan diblokir.
"Tetapi apabila dia (pelanggar) akan melakukan pembayaran kami akan melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan untuk menunjukkan SIM, STNK, dan KTP," jelasnya.
Lanjutnya, apabila kendaraan tersebut telah dijual maka konfirmasi tetap ditujukan kepada pemilik lama sesuai data yang tertera pada STNK.
Hal ini bertujuan agar pemilik lama dapat memberikan konfirmasi balik kepada Ditlantas Polda Jateng.
"Atau pemilik mencari orang yang membeli kendaraannya. Hal ini bertujuan agar tidak dirugikan kedua belah pihak," ujarnya.
Menurutnya, banyak pertanyaan dari pengusaha rental kendaraan terkait tilang elektronik.
Pihaknya menghimbau kepada pemilik rental kendaraan agar mencatat KTP maupun SIM dari penyewa.
"Agar saat dikembalikan kendaraan itu, pengusaha rental dapat menanyakan apakah penyewa melanggar saat menyewa kendaraan rental," tuturnya.
Ia meminta kepada pengusaha rental membuatkan berita acara apabila penyewa tidak melanggar.
Namun apabila melanggar bisa langsung ditagihkan kepada penyewa.
"Jadi yang bertanggung jawab adalah yang merental kendaraannya," imbuhnya.(*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :