Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sukses Curi 6 Motor, Bocah 16 Tahun Gagal Saat Curi Kotak Amal Masjid

CTK (16 tahun), pencuri spesialis kendaraan bermotor di Kota Jayapura, Papua, ditangkap saat mencuri kotak amal di sebuah tempat ibadah.

Editor: galih permadi
(Dok Humas Polresta Jayapura)
CTK dan YK saat menunjukan kotak amal yang mereka curi dari sebuah tempat ibadah, Jayapura, Papua, Selasa (23/3/2021) 

TRIBUNJATENG.COM, JAYAPURA - CTK (16 tahun), pencuri spesialis kendaraan bermotor di Kota Jayapura, Papua, ditangkap saat mencuri kotak amal masjid.

Remaja itu ditangkap bersama rekannya berinisial YK (21) pada Senin (22/3/2021).

Padahal, CTK tak pernah tertangkap selama enam kali beraksi mencuri motor.

Penangkapan CTK dan YK berawal ketika petugas rumah ibadah menghubungi anggota Opsnal Reskrim Polresta Jayapura pada Senin.

Petugas rumah ibadah melapor pelaku pencurian yang pernah dilaporkan sebelumnya ditangkap di sekitar Kloofkamp Distrik Jayapura Utara.

"Mendapatkan informasi tersebut tim opsnal yang dipimpin Kanit Opsnal Aipda A Serosero langsung bergerak ke TKP untuk mengambil pelaku yang telah diamankan berikut barang bukti satu buah kotak amal," ujar Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Handry M Bawiling, melalui rilis, Selasa (23/3/2021).

Dari hasil pemeriksaan awal, YK dan CTK mengakui mencuri kotak amal.

Aksi itu dilakukan di sebuah rumah ibadah di Kelurahan Gurabesi sekitar pukul 03.35 WIT.

"Keduanya juga mengakui bahwa dalam aksi yang dilakukan mereka tidak sendiri melainkan pelaku dengan rekan-rekan lainnya yang melakukan pencurian kotak amal tersebut.

Tim masih akan melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya dan barang bukti lain yang masih disimpan oleh rekan pelaku," kata Handry.

Ia memastikan, polisi akan terus memgembangkan kasus tersebut hingga semua pelaku tertangkap.  

Untuk diketahui CTK  juga spesalis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah enam kali melakukan pencurian motor di seputaran kloofkamp Distrik Jayapura Utara.

Selain itu, saat ditangkap, polisi juga memgamankan barang bukti sebuah motor yang diduga hasil curian.

"Tim opsnal akan melakukan pengembangan terkait BB motor yang sudah dijual oleh temannya yang telah dikantongi identitasnya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Handry.

Akibat perbuatannya, pelaku disangka Pasal 363 KUHP demgan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sudah 6 Kali Mencuri Motor, Remaja Ini Tertangkap ketika Mencuri Kotak Amal di Rumah Ibadah"

Sumber: Intisari
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved