Berita Regional
1 Polisi Tersangka Penembak 6 Anggota Laskar FPI Meninggal Dunia, Ini Penjelasan Komjen Agus
Seorang anggota polisi yang berstatus sebagai terlapor dalam perkara dugaan unlawful killing terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) meninggal dunia
Sudah Cukup Bukti, Tiga Polisi Penembak Laskar FPI jadi Tersangka
Kasus penembakan terhadap anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Habib Rizieq Shihab sampai saat ini masih terus bergulir.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan penyidik telah mengantongi dua alat bukti dalam kasus "unlawful killing" itu.
Kasus tersebut merupakan satu rangkaian atas insiden penembakan terhadap enam anggota laskar FPI di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim telah melakukan gelar perkara kepada 3 anggota Polda Metro Jaya terduga "unlawful killing" tersebut.
Dari gelar perkara itu, status perkara naik dari sebelumnya penyelidikan menjadi penyidikan, yang ditetapkan pada tanggal 3 Maret 2021.
Dengan dua alat bukti itu, kata Agus, sudah cukup bagi penyidik menaikkan status tiga anggota Polda Metro Jaya yang saat ini statusnya sebagai terlapor menjadi tersangka.
Agus menuturkan, dua alat bukti yang dikantongi itu, didapat setelah Bareskrim Polri melakukan serangkaian proses hukum lebih lanjut dalam kasus ini.
“Sudah (cukup bukti),” kata Komjen Agus kepada wartawan pada Senin (22/3/2021).
Adapun terkait gelar perkara untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka, Agus menyerahkannya kepada Direktorat Tindak Pidana Umum.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, mengatakan pihaknya menggunakan pasal pembunuhan dan penganiayaan dalam penyelidikan kasus dugaan unlawful killing tersebut.
"Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 (KUHP), tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati," kata Andi.
Andi pun memastikan dugaan unlawful killing hanya menjerat anggota polisi yang membawa empat laskar FPI tersisa yang ketika itu masih hidup usai bentrok di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu.
"Kalau di kasus unlawfull killing ini artinya adalah anggota Polri yang membawa empat orang (laskar FPI)," ujar Andi.
Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp19,7 Miliar |
![]() |
---|
Suami Bunuh Istri gara-gara Tak Diberi Akses Facebook Korban |
![]() |
---|
Janda Muda yang Juga Biduan Dangdut Ditangkap Polisi karena Buang Bayinya |
![]() |
---|
Setelah Tusuk Mertua hingga Tewas, Pelaku Minta Maaf ke Pak RT, Ini Pengakuannya |
![]() |
---|
Ketemu di Kolam Renang, Siswi SMA Dihamili Guru Olahraga, Berujung Pilu dan Laporan ke Polisi |
![]() |
---|