Berita Video
Video Bermodal Kunci L, Penjahat Bobol Rumah Makan, Notaris dan Balai Desa
Komplotan pelaku pencuri berhasil diringkus jajaran Reskrim Sumberlawang bersama Resmob Polres Sragen.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Berikut ini video Bermodal Kunci L, Penjahat Bobol Rumah Makan, Notaris dan Balai Desa
Komplotan pelaku pencuri berhasil diringkus jajaran Reskrim Sumberlawang bersama Resmob Polres Sragen, usai membobol tiga tempat di Kecamatan Sumberlawang.
Dari dua pelaku yang beraksi, Polres Sragen berhasil menangkap satu tersangka Esti Widodo (26) warga Dukuh Telundan RT 15, Desa Kedung Lengkong, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali.
Sedangkan satu tersangka lainnya sudah diamankan di Polres Boyolali.
Ketiga TKP ini berada di Kecamatan Sumberlawang, yakni kantor notaris, rumah makan dan balai desa.
"Ada tiga TKP yang berhasil dibobol, pertama adalah kantor notaris, kedua Rumah Makan ayam geprek dan ketiga Balai Desa," kata Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi ketika gelar perkara di Mapolres Sragen.
Dari tiga tempat ini kedua pelaku berhasil menggasak sejumlah barang elektronik dan surat berharga.
TKP pertama di kantor notaris pelaku mengambil satu laptop, hardisk CCTV, flashdisk dan 1 tas berisi dokumen-dokumen penting.
Di TKP kedua rumah makan geprek, dua buah laptop, satu buah televisi, mesin kasir, handphone serta uang cash sebesar Rp 4 juta.
Sementara TKP terakhir yakni Balai Desa, keduanya mengambil komputer desktop all in one dan satu laptop.
"Kerugian untuk tiga TKP ini diperkirakan kurang lebih Rp 60 juta dengan berbagai alat elektronik," kata Ardi.
Untuk melancarkan aksinya ini, keduanya menggunakan modus merusak gembok dan menggunakan kunci L yang sudah dimodifikasi.
Ujung kunci L tersebut telah diruncingkan guna memudahkan ketika membuka kunci gembok.
Letak rumah makan dengan kantor notaris yang berdekatan membuat eksekusi pembobolan dilakukan dalam satu malam yang hanya berselang satu jam.
"Waktu kejadian hampir beriringan antara pukul 23.00 sampai dengan 24.00 WIB, karena dua TKP berdekatan l sedangkan balai desa sudah dilakukan sebelumnya," lanjut Ardi.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, mereka tidak menyasar barang tertentu namun random.
Apapun yang berada di TKP dan dianggap menghasilkan diambil oleh pelaku.
"Jadi ketika mereka melihat ada tas ya udah langsung diambil saja memang tidak bertujuan untuk mengambil dokumen penting," katanya.
Pelaku Dodo mengaku sebelumnya dia dan rekannya telah mengamati ketiga TKP tersebut. Mereka juga telah melihat jenis gembok yang digunakan.
"Kami memilih TKP itu karena disaat saya lewat kondisi sepi dan digembok. Justru karena digembok kami menganggap tidak ada orangnya," kata Dodo.
Ketika kondisi sudah aman, rekan Dodo yang bertugas membuka gembok dengan cara memaksa. Dengan kunci L tersebut gembok dengan mudah bisa terbuka.
Dodo mengaku baru melakukan pembobolan di tiga tempat di Sragen. Dari hasil perampokan mereka baru menjual dua handphone yang digunakan untuk kebutuhan keluarga.
Ardi melanjutkan keduanya terjerat pasal pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (uti)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :