Sabtu, 9 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video KPPBC Semarang Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal

KPPBC Semarang musnahkan puluhan juta rokok ilegal di Kota Semarang, Kamis (25/3/2021). Pemusnahan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cu

Tayang:
Penulis: iwan Arifianto | Editor: abduh imanulhaq

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini video KPPBC Semarang Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang musnahkan puluhan juta rokok ilegal di Kota Semarang, Kamis (25/3/2021).

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang baru, Askolani. 

Hadir pula dalam acara tersebut dari jajaran TNI, POLRI, Kejaksaan dan juga SATPOL PP serta instansi terkait lainnya.

Pemusnahan dilakukan terhadap 25,6 juta batang rokok ilegal yang merupakan hasil penindakan Kanwil DJBC Jateng dan DIY, KPPBC Semarang, KPPBC Kudus, KPPBC Tegal dan KPPBC Magelang. 

Barang ilegal tersebut hasil penindakan dalam periode Januari 2019 hingga Januari 2021. 

Total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp21,85 Miliar. 

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp11,66 Miliar.

Pemusnahan serentak ini dilakukan di empat lokasi, yaitu di KPPBC Semarang, KPPBC Kudus, KPPBC Tegal, dan KPPBC Magelang. 

"Pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen bersama untuk terus menjaga dunia usaha agar melegalkan  semu aktivitasnya," katanya. 

Dalam kegiatan tersebut, secara keseluruhan Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan terdiri dari 25,6 juta batang rokok ilegal.

20 kilogram tembakau iris, 6.800 keping pita cukai rokok yang diduga palsu. 

Berikutnya 32 buah alat pemanas, 93 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Lalu 3.560 ml Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

Berikut rinciannya, pertama  KPPBC Semarang (BMN Kanwil DJBC Jateng DIY dan KPPBC Semarang) Rokok jenis SKM dan SKT 16,18 juta batang. 

Nilai BMN Rp12,19 Miliar ,potensi kerugian negara Rp6,23 Miliar.

Kedua, KPPBC Kudus memusnahkan, jenis BMN alat Pemanas 32 buah, Pita Cukai (diduga palsu) 6.800 keping, rokok SKM 8,34 juta batang. 

Rokok SKT 29,47 ribu batang.

Nilai BMN Rp8,51 Miliar ,potensi kerugian negara Rp4,72 Miliar.

Ketiga,KPPBC Tegal berupa Rokok SKM 553,47 ribu batang.

Nilai BMN Rp 560 juta ,potensi kerugian negara Rp 370 juta.

Keempat, KPPBC Magelang memusnahkan Rokok SKM, SKT, KLM 557,64 ribu batang. 

Tembakau Iris 20.005 gram

MMEA 93.490 ml

HPTL 3.560 ml

Nilai BMN Rp 570 juta ,potensi kerugian negara Rp 330 juta.

Askolani melanjutkan, rokok illegal yang dimusnahkan merupakan hasil sinergi dengan Aparat Penegak Hukum seperti TNI, POLRI, Kejaksaan dan juga SATPOL PP serta instansi terkait lainnya.

Sedangkan periode 2020 hingga 2021 , Bea Cukai di wilayah Kanwil DJBC Jateng dan DIY yang bersinergi dengan APH, telah berhasil melakukan 433 penindakan dengan jumlah rokok illegal sebanyak 62,6 Juta batang.

"Nilainya sebesar Rp65 Miliar dengan potensi kerugian negara yang terselamatkan mencapai Rp38,4 Miliar, " tegasnya. 

Dia menambahkan, upaya pemberantasan rokok illegal akan dilakukan terus menerus dari hulu hingga hilir.

"Hal tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan," imbuhnya. 

Dia mengimbau kepada para pihak  pengusaha yang belum legal untuk berusaha secara legal karena Legal Itu Mudah.

"Jajaran Bea Cukai di seluruh daerah akan memberikan pelayanan terbaik dan berintegritas," tandasnya. (Iwn)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE : 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved