Berita Viral
Eksepsi Lengkap Rizieq Shihab: Sudah Bayar Denda, Harusnya Tidak Diproses Hukum, Sesalkan Bima Arya
Sebelumnya, diketahui bahwa sidang digelar secara online dan mendapat penolakan dari Rizieq beserta kuasa hukumnya
Bayar denda
Lebih lanjut, Rizieq mengaku sudah membayar denda Rp 50 juta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Oleh karena sudah membayar denda, tim kuasa hukum Rizieq menilai bahwa tidak semestinya proses hukum dilakukan terhadap kliennya.
"Maka menurut asas 'nebis in idem', seharusnya tidak dapat dilakukan proses hukum," tulis kuasa hukum dalam dokumen eksepsi yang diterima Kompas.com dari kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar.
Nebis in idem, secara umum dapat diartikan sebagai asas hukum yang menyatakan perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya.
Menurut kuasa hukum, denda tersebut sudah dibayarkan Rizieq bersama FPI di Kantor Sekretariat LPI, Petamburan, Jakarta, Minggu (15/1/2021).
Kuasa hukum Rizieq menilai bahwa denda yang dibayarkan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 dan 80 tahun 2020.
Selain itu, denda yang dibayarkan juga sudah sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 yang merujuk dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2018.
"Maka sanksi denda administratif yang dijatuhkan terhadap Habib Rizieq Shihab telah sesuai dengan ketentuan Pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sehingga terhadap Habib Rizieq Shihab tidak dapat lagi dilakukan proses hukum," tulis kuasa hukum Rizieq.
Singgung kerumunan Jokowi di Maumere
Pada persidangan, Rizieq membandingkan kerumunan-kerumunan lain yang juga melanggar protokol kesehatan, tetapi tidak diproses hukum.
Bahkan, ia menyebut beberapa kerumunan yang dinilainya sama-sama melanggar protokol kesehatan dan dilakukan oleh tokoh nasional, mulai dari artis, pejabat hingga presiden.
Terang-terangan, Rizieq mengungkit kerumunan yang terjadi saat Presiden Joko Widodo berkunjung ke Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia mengaku heran karena kerumunan itu justru dinyatakan tak ada unsur pelanggaran protokol kesehatan oleh Polri.
"Apa karena pelakunya adalah seorang presiden, sehingga boleh suka-suka langgar hukum secara terang-terangan yang disaksikan jutaan rakyat melalui media?" tanya Rizieq.
Tak hanya itu, putra dan menantu Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution juga turut disinggungnya. Rizieq menilai, kerumunan yang muncul pada masa kampanye pilkada Gibran dan Bobby juga melanggar protokol kesehatan.