Berita Tegal
Apes, Pemuda di Tegal Ini Terciduk Polisi, Baru Sebulan Main Judi Online
Nasib apes dialami oleh Agus Riyanto, pemuda berusia 25 tahun asal Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.
Tribun Jateng/ Fajar Bahruddin
Polres Tegal Kota lakukan konferensi pers kasus perjudian, Senin (29/3/2021).
Menurut Kompol Ahmadi, mulanya tersangka bermain judi untuk dirinya sendiri.
Namun lambat laun tersangka menerima pemasangan taruhan judi dari orang lain.
"Kini tersangka dijerat pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian. Ancaman hukumannya 5 tahun perjara," ungkapnya.
Tersangka, Agus mengatakan, ia bermain judi online baru sebulan.
Ia mengaku awalnya bermain judi online untuk diri sendiri.
Kemudian ada temannya yang minta tolong memasang uang taruhan.
"Karena kebetulan ada teman saya bersama temannya datang ke rumah saya. Dia minta tolong didaftarkan sekaligus nitip pasangan," katanya.
Berita Terkait :#Berita Tegal
Ini Sosok Polisi Berjasa Bagi Tama, Bocah Tasikmalaya yang Hilang dan Ditemukan di Tegal |
![]() |
---|
Wali Kota Tegal Lantik 16 Pejabat Fungsional |
![]() |
---|
Slerok Jadi Kampung Siaga Candi di Kota Tegal |
![]() |
---|
Cerita Tama Bocah 11 Tahun Dinyatakan Hilang Setahun, Ditemukan di Tegal Bersama Anak Punk |
![]() |
---|
Uji Coba PTM di Tegal, Siswa Wajib Cuci Tangan saat Datang dan Pulang |
![]() |
---|