Berita Semarang

Aksi Petugas Bea Cukai Semarang Hadang Mobil di Tol Manyaran, Temukan 532.000 Rokok Bercukai Palsu

Bea Cukai Semarang kembali berhasil mengungkap paket kiriman rokok ilegal, Selasa (30/3/2021).

Penulis: iwan Arifianto | Editor: galih permadi
ISTIMEWA
Bea Cukai Semarang menyita barang bukti rokok yang diduga dilekati pita cukai palsu dengan beragam merek di Kota Semarang, Selasa (30/3/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bea Cukai Semarang kembali berhasil mengungkap paket kiriman rokok ilegal, Selasa (30/3/2021).

Rokok tersebut diduga dilekati pita cukai palsu yang diangkut mobil travel jenis Elf dari Jepara tujuan Sumatera. 

Elf berhasil berhasil diamankan di Rest Area Tol Manyaran, Semarang, Jawa Tengah. 

"Sebanyak 133 karton rokok dari berbagai merk berhasil kami amankan," kata Kepala KPPBC TMP A Semarang, Sucipto. 

Dia menyebut, pengungkapan  tersebut berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh seksi Penindakan dan Penyidikan, Selasa (30/3/2021) pukul 04.30 WIB.

Tim langsung diterjunkan untuk melakukan penyisiran di sekitar Jalur Pantura dan Tol Semarang. 

Tim mendapati sarana pengangkut sesuai informasi melintas di area tol Jatingaleh arah Jakarta sekira pukul 07.00.

"Kami kemudian menghentikan Elf tersebut di rest area tol manyaran, dan dilakukan pemeriksaan didampingi sopir Elf," paparnya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan muatan,lanjut  dia, ditemukan 133 karton berbungkus plastik hitam berisi 532.000 batang rokok yang diduga dilekati pita cukai palsu dengan merek HIMA BLACK, ABS BOLD, DOLS.

Dia menambahkan,memberikan apresiasi kepada tim yang tak kenal waktu dalam menindaklanjuti setiap informasi intelijen yang diterima dari masyarakat. 

"Penindakan ini  adalah bagian dari upaya Kantor Bea Cukai Semarang terus siaga Gempur Rokok Ilegal, demi melindungi masyarakat dan tetap menjaga penerimaan negara," imbuhnya. 

Terhadap penindakan ini, kata dia,  diduga melanggar Pasal 54 Undang Undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp 307 juta yang terdiri dari Cukai dan Pajak Rokok.

"Sarana pengangkut beserta barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Semarang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh unit Penyidikan," bebernya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved