Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Alasan Jessica Wardhana Gadis Cantik Solo Tak Puas Kakak Kandungnya Divonis 3 Bulan Penjara

Terdakwa kasus penyiksaan di Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Solo dijatuhi hukuman 3 bulan penjara.

Editor: galih permadi
handout
Jessica Wardana (kiri), wanita warga Jagalan, Solo, polisikan kakak kandung karena kasus penganiayaan. 

Putusan Hakim

Akhir cerita kasus penganiayaan yang menimpa Jessica Wardhana oleh kakak kandungnya sendiri berinisial RW diputuskan.

RW diputuskan bersalah dan harus menjalani hukuman pidana 3 bulan penjara.

Keputusan tersebut disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Priyanto, Fredrik Frans Samuel Daniel, dan Heru Budyanto di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Selasa (30/3/2021).

Dalam persidangan tersebut, RW dihadirkan secara virtual.

"Berdasar putusan majelis hakim, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana 3 bulan dikurangi masa tahanan," terang Kuasa hukum RW, Saridi.

"Tuntutan awal 4 bulan," tambahnya.

Ada beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan putusan yang diterima RW atas kasus tersebut.

"Yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan luka fisik," jelas Saridi.

"Sementara, faktor yang meringankan salah satunya sudah meminta maaf ke korban," tambahnya.

Saridi mengatakan pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Karena sidang virtual, terdakwa berada di rutan. Maka, kami menyatakan pikir-pikir dulu terkait keputusan yang dibacakan majelis hakim," katanya.

Kaget Tuntutan Jaksa

Korban kekerasan Jessica Wardhana (33) kaget dengan tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri Solo terhadap kakak kandungnya RW (38).

Menurut Jessica, dia mengetahui tuntutan itu dari pengacaranya usai persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa, Selasa (9/3/2031).

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved