Alun alun Tegal
Pemkot Tegal Larang Odong-odong Motor di Alun-alun
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal Kota bersama Dinas Perhubungan Kota Tegal, akan melarang operasional odong-odong.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Daniel Ari Purnomo
Tribun Jateng/ Fajar Bahruddin
Pera pelaku usaha odong-odong motor atau mesin sedang mangkal di Jalan Pancasila, Kota Tegal, Kamis (1/4/2021).
Karena ia menilai belum ada paguyuban atau saranan yang menyatukan mereka.
Ia mengatakan, para pelaku usaha odong-odong setuju dengan usulan perubahan dari mesin ke gowes.
Namun mereka membutuhkan waktu untuk merubahnya.
"Bagus sekali forum ini. Kami juga sadar sarana yang digunakan salah. Kami juga tidak ada paksaan untuk merubahnya," katanya.
Berita Terkait