Berita Kudus
Kasus Pernikahan Dini Naik Hampir 100 Persen, Hartopo: Ajak Remaja Tuntaskan Pendidikan
Kasus pernikahan dini di bawah usia 19 tahun alami peningkatan hingga hampir 100 persen pada awal 2021.
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kasus pernikahan dini di bawah usia 19 tahun mengalami peningkatan hingga hampir 100 persen pada awal tahun 2021.
Panitera Pengadilan Agama Kudus, Muchammad Muchlis mengatakan, peningkatan permohonan dispensasi pernikahan itu karena sebelumnya syarat minimal perkawinan perempuan berusia 16 tahun.
Namun, undang-undang perkawinan 2019 menyebutkan kedua mempelai harus berusia minimal 19 tahun.
"Sehingga yang berusia di bawah 19 tahun harus mengajukan dispensasi perkawinan," jelas dia, Kamis (1/4/2021).
Muchlis menambahkan, mayoritas kasus perkawinan remaja itu karena perempuannya sedang hamil.
"Kebanyakan kasusnya begitu, karena perempuannya sudah hamil," ujarnya.
Dia menyebutkan jumlah dispensasi yang telah diputus Pengadilan Agama Kudus sebanyak 67 orang.
Jumlah itu terdiri dari 22 orang bulan Januari, 23 orang bulan Februari dan 22 orang bulan Maret 2021.
"Kalau dibandingkan bulan Januari 2020 hanya 12 orang remaja yang mengajukan dispensasi nikah. Berarti kenaikannya hampir 100 persen di bulan Januari," ujar dia.
Muchlis menghitung, jumlah remaja yang mengajukan dispensasi perkawinan pada triwulan pertama mencapai 54 orang tahun 2020.
Tarawih Berjamaah Dipersilakan, MUI Kudus Ingatkan Bawa Alat Salat Sendiri |
![]() |
---|
Belum 18 Tahun, Jadi Alasan Vaksinasi Siswa Tidak Bisa Dilakukan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kudus Hari Ini Selasa 6 April 2021 |
![]() |
---|
Hari Ini Guru Jalani Vaksin Kedua, Sejumlah Sekolah di Kudus Gelar Simulasi PTM Besok |
![]() |
---|
25 Warga Binaan Positif Covid-19, Rutan Kelas IIB Kudus Siapkan Sel Khusus |
![]() |
---|