Berita Nasional
Ini 11 Poin Surat Telegram Kapolri Larang Media Tampilkan Arogansi Polisi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram yang mengatur soal pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan yang dilakukan polisi/da
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram yang mengatur soal pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan yang dilakukan polisi/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.
Telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu diteken Listyo Sigit pada 5 April 2021, ditujukan kepada pengemban fungsi humas Polri di seluruh kewilayahan.
Ada 11 poin yang diatur dalam telegram itu, salah satunya media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
Baca juga: Tanda Wanita Naksir dengan Pria Bisa Dilihat dari Chat, Membalas dengan Cepat
Baca juga: Eksepsi Habib Rizieq Kasus Megamendung Ditolak, Hakim Perintahkan Lanjutkan Pemeriksaan
Baca juga: Daftar 50 Perwira Polri yang Dimutasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit, dari Komjen hingga Kombes
Baca juga: Pengantin di Purbalingga Ini Ijab Kabul di Kantor Polisi, Setelah Sah Langsung Masuk Tahanan
Karena itu, media diimbau menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas, tapi humanis.
Peraturan itu dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri, dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012.
Penjelasan Polri
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan, telegram itu dikeluarkan agar kinerja polisi semakin baik.
"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," kata Rusdi, Selasa (6/4/2021).
Dia menyatakan, pada dasarnya telegram itu ditujukan kepada seluruh kepala bidang humas.
"Telegram itu di tujukan kepada kabid humas. Itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah, hanya untuk internal," ujar dia.
Eksepsi Habib Rizieq Kasus Megamendung Ditolak, Hakim Perintahkan Lanjutkan Pemeriksaan |
![]() |
---|
Daftar 50 Perwira Polri yang Dimutasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit, dari Komjen hingga Kombes |
![]() |
---|
Ini Surat Edaran Menag tentang Panduan Beribadah Ramadan & Idul Fitri 1442 H |
![]() |
---|
Penjual Senjata Ke Zakiah Aini Ternyata Mantan Napiter Ditangkap di Aceh |
![]() |
---|
Ramadan Tahun Ini, Salat Tarawih Berjamaah Diperbolehkan, Simak Ketentuannya Berikut Ini |
![]() |
---|