Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Baru 15 Menit Terlelap, Remaja Putri Ini Bangun karena Rasakan Sesuatu, Langsung Berontak

Kaget dengan aksi bejat TP (26), korban langsung bangun memberontak dan berusaha melarikan

Editor: muslimah
via tribunnewsbogor
Ilustrasi 

 
TRIBUNJATENG.COM - Apa yang dialami remaja putri ini bisa jadi pelajaran. Saat tidur, hendaknya kamar dikunci.

Ini demi perlindungan diri, menghindari berbagai kejadian tak diinginkan.

Korban berinisial DN asal Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto menuturkan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Kamis (1/4/2021) pukul 15.00 WIB.

Baru sekira 15 menit korban tertidur di kamarnya dalam keadaan pintu tertutup, namun tidak terkunci, dia terbangun karena merasakan ada seseorang yang menindihnya.

Baca juga: Ngaku Bisa Gandakan Uang, Kantong Hitam Dibuka Ternyata Berisi Daun & Kayu Bambu

Baca juga: Desiree Bilang Tak Punya, Hotma Sitompul Beberkan Deretan Aset Istrinya, Tiap Bulan Diberi Uang Cash

Baca juga: Cerita Amanda Manopo Nyaris Dipelet Lewat Makanan, Beruntung Ada Teman yang Menolong

Baca juga: Saat Istrinya Melayani Pria Hidung Belang, AH Justru Duduk Menyaksikan Sambil Menyemangati

“Korban terbangun dan melihat celananya sudah lepas, dan korban melihat TP (pelaku) sudah dalam keadaan menyetubuhi korban,” tutur dia, Senin (5/4/2021).

Kaget dengan aksi bejat TP (26), korban langsung bangun memberontak dan berusaha melarikan diri ke belakang rumah sambil membawa handphone.

Korban lantas menghubungi kakaknya yang masih berada di tempat kerja.

Ia menceritakan apa yang dialaminya itu kepada sang kakak.

“Setelah kakak korban sampai di rumah, korban beserta kakaknya menceritakan kejadian tersebut ke warga,” sebut Supriyanto.

Warga yang geram dengan aksi TP langsung mengambil tindakan.

Mereka menangkap TP lalu menyerahkan yang bersangkutan ke Mapolsek Pace.

“Pelaku ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Pace guna proses lebih lanjut,” ujar Supriyanto.

Polsek Pace telah melimpahkan kasus tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk.

Untuk tersangka TP terancam Pasal 81 Ayat 2 dan atau Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, tersangka juga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ayah Tiri Cabuli Anak Saat Istri Kerja

Kasus lainnya, di saat sang istri capai bekerja menafkahi keluarga, sang suami malah doyan nikmati tubuh anak tirinya.

Perbuatan bejat pelaku itu akhirnya terbongkar saat secara tak sengaja sang istri pulang lebih cepat ke rumah dan memergoki tindakan yang begitu menyayat hatinya.

Dia melihat putri kandungnya sendiri tak berdaya tanpa busana alias telanjang sedang ditindih oleh pria yang selama ini dicintainya.

Rupanya, pelaku berinisial MS (46) memang doyan menikmati tubuh anak tirinya yang masih berusia 12 tahun di kala sang istri pergi bekerja.

Saat itulah, pelaku yang hanya berdua dengan korban bisa leluasa beraksi dengan mengancam pelaku.

Kini, MS, warga Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur ini sudah diciduk polisi usai dilaporkan oleh istrinya sendiri yang tak lain ibu kandung korban.

v
MS (46), pelaku yang doyan cabuli anak tirinya di saat sang istri tengah bekerja. (Surya Malang/Tony Hermawan)

Tercatat, MS sudah tiga kali, tepatnya sejak Desember 2020 lalu menyetubuhi anak tirinya.

Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andreas Shinta mengatakan, aksi bejat MS kali pertama terpergok oleh istrinya sendiri pada Kamis (1/4/2021).

Istrinya yang baru saja pulang kerja melihat anak kandungnya dikangkangi oleh suaminya di ruang tamu.

Sampai-sampai istrinya syok melihat anaknya tak berdaya tanpa mengenakan sehelai kain di badan.

"Jadi memang biasa dilakukan saat jam istrinya kerja."

"Tapi waktu itu istrinya pulang lebih awal," ujar Shinta, Senin (5/4/2021).

Akhirnya, kata Shinta, istri MS membulatkan tekadnya melaporkan perbuatan itu ke polisi.

Selanjutnya, setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Polres Lumajang menangani kasus itu bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

"Pada hari Sabtu (3/4/2021) sekitar pukul 14.00 WIB tersangka berhasil diamankan, guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dia diancam hukuman 15 tahun penjara,” ujar Ipda Andreas Shinta. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tidur Siang Lupa Kunci Kamar, Remaja Terbangun Rasakan Sesuatu Aneh, Ternyata sedang Diperkosa

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved