Berita Banyumas
Cukup di Desa, Pengadilan Kini Permudah Pengurusan Surat Keterangan Melalui Aplikasi Eraterang
Kini PN Purwokerto mempermudah pelayanan masyarakat surat keterangan melalui Aplikasi Eraterang.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Tidak harus datang ke kantor Pengadilan, kini Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto mempermudah pelayanan masyarakat surat keterangan melalui Aplikasi Surat Keterangan Elektronik (Eraterang).
Masyarakat kini tak perlu lagi repot mengurus surat seperti surat keterangan bebas pidana, surat tidak sedang dicabut hak pilih, serta keterangan bebas hutang ke Kantor Pengadilan.
"Sekarang cukup di kantor desa," ujar Ketua PN Purwokerto, Arif Nuryanta kepada Tribunbanyumas.com.
Hal itu diucapkannya saat acara
Sosialisasi Inovasi Eraterang Pos Desa (Erposdesa) PN Purwokerto di Pendopo Si Panji, Purwokerto pada Rabu (7/4/2021).
Aplikasi Surat Keterangan Elektronik (Eraterang) bertujuan untuk mempermudah masyarakat pengguna layanan pengadilan dalam melakukan permohonan Surat Keterangan di Pengadilan.
Masyarakat nantinya cukup ke kantor desa dan akan dilayani melalui aplikasi Eraterang.
Untuk tahap awal PN Purwokerto menerapkan pelayanan Eraterang untuk desa di dua kecamatan terjauh yakni Kecamatan Lumbir, dan Pekuncen.
Dalam pelayanan surat keterangan ini PN Purwokerto bekerjasama dengan pemerintahan desa dan Kantor Pos. Sedang untuk persyaratannya permohonan surat keterangan cukup mudah.
Masyarakat hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKCK) dan pas foto ukuran 4×6, kemudian mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan.
Jika semua persyaratan lengkap, maka pelayanan pembuatan surat keterangan akan cepat selesai.
"Untuk pembuatan Eraterang dikenakan biaya Rp 10 ribu biaya tersebut merupakan PNBP atau Pendapatan Negara Bukan Pajak sesuai dengan PP Nomor 5 tahun 2019," terangnya.
Setelah surat keterangan jadi atau sudah diverifikasi oleh Pengadilan nanti akan dikirim oleh pegawai Pos.
Surat-surat keterangan tersebut, biasanya dipergunakan sebagai persyaratan untuk pendaftaran aparat desa, calon anggota DPRD, calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), calon bupati dan lainnya.
(*)
Uji Coba PTM, Guru Tetap Wajib Layani Siswa yang Masih Ingin Belajar Daring |
![]() |
---|
Silaturahmi dengan Bupati Husein, Danlanal Cilacap Bahas Pengoperasian Dermaga Serayu Banyumas |
![]() |
---|
Hilang Seminggu, KW Warga Banyumas Ini Ditemukan Tewas Dalam Sumur, Tinggalkan Sepucuk Surat |
![]() |
---|
Cerita Siswi SMPN 9 Purwokerto yang Ikuti PTM, Monita: Akhirnya Bisa Ketemu Teman |
![]() |
---|
Setahun Tutup Karena Pandemi, Bioskop CGV Purwokerto Dibuka Kembali Hari Ini |
![]() |
---|