Komnas HAM Minta Penjelasan soal 2 Polisi Tersangka Pembunuhan 6 Laskar FPI Tak Ditahan
Komnas HAM meminta kepolisian memberi penjelasan terkait dengan tidak ditahannya dua polisi tersangka pembununan terhadap enam anggota Laskar FPI
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam meminta kepolisian memberi penjelasan terkait dengan tidak ditahannya dua polisi tersangka pembununan di luar hukum terhadap enam anggota Laskar FPI dalam peristiwa KM 50.
Ia berujar, kewenangan penahanan berada di tangan penyidik. Menurut dia, KUHAP memang mengatakan tersangka boleh ditahan atau tidak tergantung pertimbangan penyidik.
Pertimbangan tersebut di antaranya tersangka bisa menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. "Polisi harus menjelaskan apa latar belakangnya (tersangka tidak ditahan-Red)," katanya, saat dihubungi Tribunnews, Rabu (7/4/2021).
Meski demikian, Anam menyambut baik penetapan tersangka pembunuhan di luar hukum terhadap enam anggota laskar FPI.
Hal itu karena penetapan tersangka tersebut merupakan tanda proses hukum terkait peristiwa tersebut berjalan. "Kalau sudah ada penetapan tersangka, artinya proses jalan. Kami sambut baik walau agak lambat prosesnya," ucapnya.
Anam juga mengingatkan rekomendasi Komnas HAM yang lain terkait dengan senjata dan mobil. Soal senjata, dia menambahkan, menjadi satu fakta dalam konstruksi utama peristiwa tersebut.
Menurut dia, jejak soal senjata tersebut juga sudah ada, baik yang ditemukan Komnas HAM maupun terekam secara digital.
"Kami harap langkah maju terkait dengan senjata ini menjadi fokus utama langkah ke depan. Ini penting, bukan hanya terkait dengan kebutuhan penegakan hukum, tetapi juga penting bagi terkuaknya kebenaran," tandasnya.
Anam mengingatkan agar penyidikan kasus tersebut dijalankan secara profesional dan akuntabel. "Kami juga mengingatkan ke rekan-rekan kepolisian bahwa manajemen penegakan hukum berbeda dengan menejemen pengelolaan isu," tukasnya. (Tribunnews/Gita Irawan)