Berita Regional
Tukang Pijat Keliling Ditangkap Polisi gara-gara Gerayangi dan Paksa Cium Siswi SMK
Seorang pria paruh baya berinisial AD (43) digelandang ke kantor polisi karena diduga telah mencabuli seorang siswi SMK.
TRIBUNJATENG.COM, CIANJUR - Di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, seorang pria paruh baya berinisial AD (43) digelandang ke kantor polisi karena diduga telah mencabuli seorang siswi SMK.
AD menggerayangi dada korban yang masih di bawah umur itu saat sedang dipijat.
AD merupakan seorang tukang pijat keliling.
Baca juga: Fitri Fatmawati Meninggal Kecelakaan di Bandungan, Komunitas Mahasiswa Pati Berduka
Baca juga: Profil dan Biodata Prof Muradi Guru Besar Ilmu Politik Unpad Lulusan Flinders Australia
Baca juga: Kecelakaan Karambol 2 Mobil Vs Bus Sumber Selamat di Solo: Seperti Suara Ledakan
Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Minta Maaf Terkait Telegram Larangan Media Tayangkan Kekerasan Polisi
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka undang-undang perlindungan anak," kata Kepala Satreskrim Polres Cianjur AKP Anton di mapolres, Selasa (6/3/2021).
Pelaku beraksi saat ayah korban ke kamar mandi
Anton menyebut, kasus kekerasan seksual terhadap anak ini bermula saat tersangka diminta ayah korban untuk memijat korban yang sering mengalami sakit kepala.
Keduanya pun lantas menuju tempat kos korban.
"Oleh tersangka ini korban kemudian dipijat.
Namun, saat ayah korban pamit ke kamar mandi, AD malah meraba payudara korban sebanyak tiga kali," tutur Anton.
Dikemukakan Anton, tersangka bahkan hendak mencoba mencium korban.
Namun, korban memberontak.
"Karena tak terima dengan perlakuan tersangka, korban dan orangtuanya kemudian melapor ke polisi.
Saat itu juga AD kita amankan," ujar dia.
Aksi pijat tak senonoh berujung ancaman penjara maksimal 15 tahun
Lebih lanjut dikatakan Anton, sebelum menjalankan aksi tak senonohnya itu, tersangka sempat bertanya kepada korban apakah memiliki riwayat sesak napas.
"Korban pun mengiyakan.
Namun, tangan pelaku ini malah megang-megang bagian dada korban," ucapnya.
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, tersangka AD terancam pidana maksimal 15 tahun penjara, dan atau denda sebesar Rp 5 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Raba Dada Siswi SMK dan Memaksa Mencium, Tukang Pijat Keliling di Cianjur Ditangkap Polisi"
Baca juga: M Takwin Lemas, Uang Rp 31 Juta Modal Dagangan Sandal Ludes dalam Kebakaran
Baca juga: Ini Sosok Polisi Berjasa Bagi Tama, Bocah Tasikmalaya yang Hilang dan Ditemukan di Tegal
Baca juga: Ninja Bekasi Curi Celana Dalam Wanita Terekam CCTV hingga DIgunakan untuk Ilmu Pelet
Baca juga: Suara Pelaku Teror Bom Panci Bergetar saat Lepas Baiat ISIS: Saya Berjanji Setia kepada NKRI