Hadiri Sidang Paripurna, Plt Bupati Kudus HM Hartopo Sampaikan LKPJ Tahun 2020
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2020.
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2020 di Sidang Paripurna Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus, Rabu, (7/4/2021). Acara itu juga dihadiri unsur forkopimda Kudus atau yang mewakili, kepala OPD, para Camat, serta anggota DPRD yang berjumlah 24 orang.
Dalam kesempatan itu, sebelum memaparkan LKPJ kepada anggota dewan, HM Hartopo menyampaikan keprihatinannya agas kondisi dan situasi saat ini.
"Bahwa kita bersama bangsa-bangsa lain di dunia tengah menghadapi pandemi global, yaitu penyebaran Covid-19. Berbagai langkah telag kita siapkan, berbagai tindakan dan himbauan telah kita sosialisasika . Harapannya, penyebaran wabah ini dapat segra kita hentikan," ucapnya.
Mewakili Pemerintah Kabupaten Kudus, Pihaknya memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas perjuangan tenaga medis digarda depan melawan pandemi ini.
"Terimakasih dan apresiasi untuk para tenaga medis dalam upaya melawan pandemi covid-19 denrgan berada digarfa paling depan, mudah-mudahan selalu diberi kekuatan keselamatan, dan kesabaran dalam menghadapi musibah ini," terangnya
Menurutnya, LKPJ tahun 2020 merupakan pelaksanaan kewajiban konstitusional Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan dalam pasal 69 ayat (1) undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Dalam rangka mewujudkan peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, maka APBD kabupaten Kudus tahun anggaran 2020 lalu diarahkan untuk pencapaian efisiensi, efektivitas, dan optimalisasi penggunaan anggaran dalam pembiayaan pembangunan yang selaras dengan kebijakan pembangunan Pemerintah Provinsi dan pusat," paparnya.
APBD sebagai refleksi formal penyelenggaraan tugas secara garis besar terdiri dari tiga komponen anggaran yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan.
"Pendapatan daerah itu sendiri meliputi pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, lain-lain pendapatan daerah yang sah. Selanjutnya, belanja daerah itu sendiri terbagi menjadi belanja langsung dan tidak langsung. Serta terakhir mengenai pembiayaan daerah dapat kami sampaikan sebagai berikut penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan," katanya.
Selain itu, Hartopo juga menyampaika penyelenggaraan urusan wajib pemerintahan berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib pemerintahan bukan pelayanan dasar, urusan pilihan serta urusan pemerintahan fungsi penunjang di kabupaten Kudus tahun 2020.
Pahala Sholat Tarawih Malam ke-6 Ramadhan, Seperti Thowaf di Baitul Makmur |
![]() |
---|
Peruntungan Shio Besok Minggu 18 April 2021 |
![]() |
---|
Prediksi Athletic Bilbao Vs Barcelona Final Copa Del Rey, Head to Head dan Susunan Pemain |
![]() |
---|
Dokter Lecehkan Pasien saat Periksa Organ Intim, Tak Sadar Direkam, Kekasih Korban Dobrak Pintu |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Gudang Alat Roti di Semarang Terbakar, 3 Motor dan 1 Minibus Hangus |
![]() |
---|