Ramadan
7 Poin Imbauan Wali Tegal Kota Dedy Yon Selama Ramadan
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengimbau, masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam pelaksanaan ibadah Ramadan 1442 Hijriyah.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengimbau, masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam pelaksanaan ibadah Ramadan 1442 Hijriyah.
"Saya minta masyarakat untuk menggunakan masker bila di luar rumah. Lakukan physical distancing, cuci tangan dengan sabun yang disediakan di masjid dan musholah,’’ katanya dalam rilis yang diterima tribunjateng.com.
Dedy Yon mengatakan, masyarakat untuk melaksanakan sahur dan buka puasa di rumah.
Tidak perlu sahur on the road atau buka puasa bersama yang mengundang banyak orang.
Hal itu sesuai Surat Edaran Kementerian Agama No 3 Tahun 2021, bahwa sahur dan buka puasa bersama hanya boleh paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan.
Juga diwajibkan menghindari kerumunan.
"Terkait kegiatan di masjid atau mushola paling banyak diisi 50 persen dari kapasitas. Kemudian wajib menerapkan protokol kesehatan serta membawa sajadah dan mukena masing-masing," ungkapnya.
Kemudian, lanjut Dedy Yon, pengajian atau ceramah Ramadan dan kuliah subuh paling lama 15 menit.
Pengurus masjid dan mushola wajib menerapkan protokol kesehatan dan melakukan penyemprotan disinfektan secara teratur.
Sedangkan untuk kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq, dan shodaqoh (ZIS) harus memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
‘’Mari jadikan Ramadan ini sebagai ajang instropeksi diri dan evaluasi sehingga kita semakin takwa dan tawadu. Mohon ampun atas segala dosa sehingga kita menjadi fitrah nantinya atau menggapai derajat mutaqin,’’ ungkapnya.
(*)