Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Meryasti Buron 11 Tahun Setelah Korupsi Rp 41 Miliar, Saat Ditangkap Begini Kondisinya

Penangkapan Meryasti, berawal dari suksesnya penyamaran Alfa Dera dan Dimas Praja dari bidang Intelijen dan Pidana Khusus Kejari Depok

Editor: muslimah
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Meryasti ketika diamankan dari kamar kosnya, Jumat (9/4/2021) malam. 

Perjalanan upaya penangkapan buron kasus korupsi yang melarikan diri selama 11 tahun.

Kasusnya sudah diputuskan pengadilan hingga akan segera dieksekusi setelah Meryasti tertangkap

TRIBUNJATENG.COM, TAPOS - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat bersama Kejaksaan Negeri Depok, berhasil mengamankan buronan atas nama Meryasti Tangke Padang (32), yang telah kabur selama 11 tahun.

Penangkapan Meryasti, berawal dari suksesnya penyamaran Alfa Dera dan Dimas Praja dari bidang Intelijen dan Pidana Khusus Kejari Depok.

Dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Johny Manurung, Meryasti ditangkap di dalam kamar kosnya di kawasan Pekapuran, Tapos, Kota Depok. 

Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Irvan Samosir, menjelaskan, pelaku melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membuat SPK (Surat Perintah Kerja) fiktif pada Bank Sulselbar cabang Pasangkayu.

"Dengan cara bersama-sama 10 orang, dan sudah berhasil kami amankan tujuh orang dan kami masih ada tiga orang lagi yang sedang dicari," kata Irvan di lokasi penangkapan, Jumat (9/4/2021) malam.

"Kerugian Rp 41 miliar, sudah selama 11 tahun dan yang bersangkutan sudah kami kejar," timpalnya lagi.

Selama 11 tahun pelariannya, Irvan menturkan bahwa pelaku juga terus berpindah dari satu daerah ke daerah yang lainnya.

"Dia ke Palu, dari Palu dia ke Kabupaten Poso, selanjutnya dia ada di  Kota Depok," katanya.

Terakhir, Irvan mengatakan bahwa proses hukum Meryasti sudah diputuskan di pengadilan, dengan vonis empat tahun penjara.

"Ini sudah putus dari Pengadilan Tinggi Sulsawesi Selatan dan kami akan mengeksekusinya segera, divonis empat tahun penjara. Tetap posisinya kami akan laksanakan putusan," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Buron 11 Tahun, Pelaku Korupsi Rp 41 Miliar Berhasil Diamankan Dari Dalam Kamar Kos di Depok

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved