Berita Nasional

Sidang Habib Rizieq Hari Ini Tidak Disiarkan Live Streaming, Ini Alasan PN Jakarta Timur

Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak akan menyiarkan langsung sidang kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Se

Editor: m nur huda
DOKUMENTASI KUASA HUKUM RIZIEQ SHIHAB
Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak akan menyiarkan langsung sidang kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Senin (12/4/2021) hari ini.

Hal ini berbeda dari sidang-sidang sebelumnya antara lain sidang pembacaan dakwaan dan sidang putusan sela yang disiarkan langsung oleh akun YouTube PN Jakarta Timur.

"Tidak ada siaran live streaming," kata pejabat Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, dikutip dari Tribunnews.com, Senin.

Baca juga: Inf Gempa Hari Ini: Lampung Diguncang Gempa Magnitudo 5,2, Berikut Analisis BMKG

Baca juga: Nama Putra Mahkota Abu Dhabi Sheikh Mohamed Bin Zayed Dijadikan Nama Jalan Tol Jakarta

Baca juga: Lia Eden Meninggal, Hari Ini Dikremasi, Keluarga Sempat Ditolak Masuk Pengikutnya

Alex mengatakan, sidang tidak disiarkan secara langsung karena agenda sidang hari ini sudah masuk ke pemeriksaan.

Keputusan itu diambil mengacu pada Pasal 159 Ayat (1) KUHAP yang berbunyi, "Hakim ketua sidang meneliti apakah semua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan sidang".

Kendati demikian, Alex menyebut pihaknya menyediakan dua layar televisi di ruang lobi PN Jakarta Timur untuk keperluan para jurnalis yang datang meliput.

"Proses persidangan ditayangkan pada dua monitor TV di lobby depan yang diperuntukkan bagi media meliput," kata dia.

Adapun agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan terhadap sebelas orang saksi untuk tiga perkara sekaligus.

Perkara-perkara tersebut adalah perkara nomor 221 untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kemudian perkara nomor 222 untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Lalu, perkara nomor 226 untuk terdakwa Rizieq terkait kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor.(*

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Rizieq Shihab Tidak Disiarkan PN Jaktim

Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved