Berita Regional
Pria Ini Tewas dengan 24 Luka Bacok Setelah Unggah Video TikTok dengan Istri Orang
Amarahnya tak terbendung setelah melihat istri dan korban membuat konten video TikTok berduaan.
TRIBUNJATENG.COM - Seorang pria berinisial R (30), warga Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, bernasib nahas.
R ditemukan tewas dengan penuh luka bacok di sekujur tubuhnya di jalan desa tak jauh dari rumahnya, Minggu (11/4/2021).
Pelakunya diketahui berinisial AM (34) yang berprofesi sebagai pencari madu di daerah tersebut.
Baca juga: Pasar Guntur Demak Heboh Orang Mranggen Ketahuan Belanja Pakai Uang Palsu
Baca juga: Hasil Big 3 Indonesian Idol 2021 Road to Grand Final: Anggi Tersisih Tinggalkan Rimar dan Mark
Baca juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Hujan Lebat & Angin Kencang Selasa 13 April 2021 Besok
Baca juga: Kode Redeem FF Terbaru Selasa 13 April 2021, Buruan Klaim untuk Dapat Senjata di Free Fire
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengakui perbuatannya.
Adapun motifnya karena cemburu.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, pelaku mencurigai korban telah berselingkuh dengan istrinya.
Amarahnya tak terbendung setelah melihat istri dan korban membuat konten video TikTok berduaan.
Saat bertemu di lokasi kejadian, pelaku lalu mengayunkan celuritnya secara membabi buta ke arah korban hingga tewas.
“Motifnya, gara gara korban dan istri pelaku membuat dan mengunggah video TikTok.
Informasinya istri pelaku dan R selingkuh," kata Heri saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/4/2021).
"Di TikTok, video mereka berduaan.
Itu terkait hubungan asmara, yang diunggah di TikTok.
Pelaku mencurigai hubungan asmara mereka sejak tiga tahun lalu.
Sehingga pelaku membacok R,” tambahnya.
Usai membunuh korban, pelaku lalu kabur.
Sedangkan, jenazah korban ditemukan warga sekitar pada Minggu petang.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, korban tewas akibat mengalami 24 luka bacokan.
Dalam menjalankan aksinya itu, pelaku seorang diri.
“Sejauh hasil pendalaman, pelaku seorang diri.
Tapi tidak kemungkinan pelaku berjumlah lebih dari satu orang.
Karena luka bacokannya cukup banyak, 24 luka bacok,” tutur Heri.
Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 354 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Seorang Pria Tewas Dibacok, Berawal Unggah Video Tiktok dengan Istri Orang"
Baca juga: Ibu dan Bayi Baru Lahir di Kota Tegal Positif Covid-19, Kadinkes: Dijenguk Banyak Orang di Rumah
Baca juga: Robert Alberts Sebut Situasi yang Dialami Persib Bandung Serupa Manchester City
Baca juga: Cristiano Ronaldo Luapkan Emosi di Ruang Ganti, Tonjok Tembok hingga Pulang Tanpa Sepatah Kata
Baca juga: 52 Paus Mati Terdampar di Pantai Madura, Tim Peneliti Unair Ungkap Penyebabnya