Kriminal
Sopir Travel Bertubuh Gempal Menindih Penumpang Wanita, Tak Bisa Gerak Lagi: Penjara 10 Tahun
Korban yang mengaku sudah memiliki satu anak ini sempat melawan tetapi gagal karena pelaku bertubuh besar.
TRIBUNJATENG.COM - Seorang wanita bersuami diperkosa sopir travel di dalam mobil.
Korban yang mengaku sudah memiliki satu anak ini sempat melawan tetapi gagal karena pelaku bertubuh besar.
Kasus ini sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua pada 1 April 2021.
Putusan pengadilan dalam perkara kasus pemerkosaan ini sudah dapat diunduh secara bebas dari website Mahkamah Agung.
Terpidana dalam kasus ini adalah FF (36).
Sedangkan korbannya adalah HE.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 8 Desember 2020 dini hari.
Semuanya berawal dari HE yang hendak pulang ke kampung halamannya dari Kota Kupang.
Ia lalu memesan travel yang sopirnya ternyata FF.
Perjalanan dari Kupang dimulai pada 7 Desember 2020 pukul 18.00 WITA.
sekitar pukul 01.00 WITA tanggal 8 Desember 2020, mobil travel yang dikendarai FF sudah memasuki wilayah Kabupaten Malaka yang merupakan kampung halaman HE.
Saat itu di dalam mobil ada 4 penumpang lain dan HE sempat meminta agar ia diantar lebih dulu.
Namun, FF memilih lebih mendahulukan 4 penumpang tersebut dengan alasan keempatnya membawa barang lebih banyak.
Usai keempat penumpang turun, HE tinggal sendirian bersama FF dan seorang sopir cadangan.
Di tengah perjalanan, FF meminta sopir cadangan menggantikan dirinya mengendarai mobil.
FF lalu pindah ke kursi tengah dan mulai menggoda HE.
Namun, HE berkali-kali menolak godaan dar FF.
Salah satunya adalah menolak permintan FF yang ingin tidur di paha HE.
Saat melintas sebuah pasar, FF lalu menyuruh sopir cadangan turun sehingga hanya tinggal FF dan HE di mobil itu.
FF kemudian meminta HE untuk berhubungan intim dengannya.
Namun, HE menolak dengan alasan ia sudah memiliki suami dan anak.
Niat jahat FF semakin menjadi dan ia pun membawa mobil tersebut ke tempat yang sepi dan gelap.
Di tempat itulah kemudia FF memerkosa HE.
HE sempat melakukan perlawanan, tetapi kalah lantaran tubuh FF sangat besar.
Bahkan, FF juga mengancam akan membunuh HE jika tidak mau berhubungan intim dengannya.
FF mengaku tidak takut masuk penjara karena ia sudah sering keluar masuk penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua kemudian menyatakan FF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan.
Ia kemudian dijatuhkan pidaha 10 tahun penjara.
(*)