Berita Nasional
Hari Ini Jaksa Akan Hadirkan Saksi Kasus Tes Usap Palsu Habib Rizieq dari RS Ummi Bogor
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) melanjutkan sidang kasus tes usap palsu RS Ummi Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab pada hari ini,
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) melanjutkan sidang kasus tes usap palsu RS Ummi Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab pada hari ini, Rabu (14/4/2021).
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk perkara nomor 223, 224, dan 225.
Perkara nomor 223 adalah kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tes usap palsu RS Ummi Bogor, Jawa Barat, dengan terdakwa Dirut RS Ummi Andi Tatat.
Perkara nomor 224 adalah kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tes usap palsu RS Ummi dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas, menantu Rizieq.
Semenatara perkara nomor 225 adalah kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tes usap palsu RS Ummi dengan terdakwa Rizieq.
Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal mengatakan, pihak pengadilan tidak akan menayangkan secara langsung sidang hari ini.
"Jadi nanti media akan difasilitasi dua layar di depan ruangan sidang," kata Alex saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2021) malam.
JPU berencana menghadirkan lima saksi untuk tiga sidang tersebut.
Namun, hingga kini, belum ada nama-nama pasti siapa yang akan bersaksi.
"Kami rencanakan menghadirkan lima saksi. Namun, atas permintaan penasihat hukum untuk menyebut nama-nama saksi yang akan dihadirkan untuk persidangan yang akan datang, kami masih memikirkan komposisi saksi-saksi yang tepat untuk pembuktian unsur-unsur tindak pidana," kata jaksa setelah hakim membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).
Terpisah, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengaku akan terus berkoordinasi dengan jaksa terkait nama-nama saksi yang akan dihadirkan.
"Nanti kami akan komunikasi dengan pihak jaksa, untuk minta nama-namanya supaya kami lebih mudah menggali melalui BAP yang memang sudah kami pegang juga," kata Aziz kepada wartawan.
Majelis hakim PN Jaktim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab untuk kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tes usap palsu yang terjadi di RS Ummi Bogor.
Putusan itu dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hari Ini, PN Jaktim Lanjutkan Sidang Kasus Tes Usap Palsu Rizieq Shihab
Motor Listrik Termurah Cuma Rp 4 Jutaan, Setelah Dapat Insentif Rp 7 Juta Dari Pemerintah |
![]() |
---|
Diduga Pakai Jasa Pencucian Uang Profesional, 40 Rekening Milik Rafael Alun Trisambodo Diblokir |
![]() |
---|
PPATK Bocorkan Nilai Transaksi Rafael Alun Trisambodo Tembus Rp 500 Miliar Sejak 2019 |
![]() |
---|
Punya Massa Saling Dukung, Ganjar-Erick Potensial Raup Dukungan Masif Rakyat |
![]() |
---|
Relawan Ganjar dan Relawan Erick Thohir Saling Dukung untuk Pilpres 2024 |
![]() |
---|