Berita Pekalongan
Kejari Pekalongan Eksekusi Emas 17 Kg, Senilai Rp 5,6 Miliar
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, melakukan eksekusi barang bukti (BB) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: rival al manaf
"Kecurigaan terbukti, saat didesak ternyata sejumlah perhiasan emas sudah digadaikan disejumlah pegadaian. Atas perbuatan tersebut pelaku dilaporkan ke Polsek Kedungwuni," ungkapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pekalongan, AKP Akhwan Nadzirin, pada detikcom saat dihubungi Tribunjateng.com mengatakan bahwa pihaknya menangani kasus tersebut.
"Dua korban melaporkan ke Polsek Kedungwuni pada 17 Oktober 2020."
"Modus pelaku yaitu menerima orderan pencucian dan reparasi emas, namun oleh pelaku sebagian besar emas digadaikan ke kantor pegadaian. Hingga akhirnya menumpuk," katanya.
Kasat Reskrim mengungkapkan, saat itu pihaknya mengenakan pasal 372 KUHP Jo 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan berkelanjutan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara. (Dro)
Caption
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan melakukan eksekusi 17 kg perhiasan emas senilai Rp 5,6 miliar dari Kantor Pegadaian Kota Pekalongan.