Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

ramadhan 2021

Bagaimana Hukum Berhubungan Badan di Siang Hari Saat Puasa Ramadhan? Berikut Penjelasannya

Bagaimana hukum berhubungan badan di siang hari saat puasa Ramadhan? Sejatinya puasa merupakan menahan diri dari hawa nafsu dan tidak makan dan minum

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
dokumen
Bagaimana Hukum Berhubungan Badan di Siang Hari Saat Puasa Ramadhan? Berikut Penjelasannya 

TRIBUNJATENG.COM- Bagaimana hukum berhubungan badan di siang hari saat puasa Ramadhan?

Sejatinya puasa merupakan menahan diri dari hawa nafsu dan tidak makan dan minum dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Saat Ramadan, umat muslim diwajibkan menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.

Selain menahan makan dan minum mulai fajar hingga matahari terbenam, puasa juga berarti menahan hawa nafsu.

Bicara soal nafsu, tentu erat kaitannya dengan berhubungan intim suami istri.

Lantas bagaimana hukum hubungan suami istri selama Ramadan?

Meski berhubungan badan dapat membatalkan puasa, ada saat di mana hubungan seks suami istri diperbolehkan dilakukan saat Ramadan.

Jika hubungan intim itu dilakukan pada siang hari ketika dalam keadaan berpuasa, tentu puasa akan batal.

Namun, bukan berarti tak boleh dan tak bisa berhubungan suami istri di bulan puasa.

Melansir Kompas.com, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo, Musta'in Ahmad, menjelaskan bahwa hal itu berlaku bila hubungan badan yang dilakukan pada malam hari hingga sebelum waktu subuh.

Disampaikan Musta'in, ada dalil atau hadis yang menerangkan perkara hubungan intim selama Ramadan.

Salah satunya dalam Surah Al Baqarah ayat 187.

"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamupun adalah pakaian bagi mereka." (QS. Al-Baqarah: 187).

Itu sama halnya dengan ketika mimpi basah atau keluarnya sperma dalam keadaan tidur, maka tak batal puasanya.

Adapun hadis yang menjelaskan perkara tersebut.

Aisyah dan Umi Salamah berkata: "Rasulullah di saat subuh dalam keadaan junub setelah bersetubuh, bukan karena mimpi, beliau tidak membatalkan puasanya dan tidak meng-qadha'nya." (HR Bukhari dan Muslim).

Mimpi basah di siang hari

Lantas, bagaimana jika mimpi basah di siang bolong, saat sedang berpuasa?

Seperti diketahui, mimpi basah adalah ketika air mani atau sperma keluar dalam kondisi tertidur.

Terkait pertanyaan itu, Ketua Prodi Ilmu Al-Quran dan Tafsir IAIN Surakarta, Tsalis Muttaqin, memberikan penjelasan.

Namun, setelah mimpi basah, seseorang harus melakukan mandi wajib atau mandi junub.

Muttaqin juga mengingatkan, mandi wajib harus dilakukan berhati-hati, jangan sampai justru membatalkan puasa karena air masuk ke mulut atau hidung.

"Jangan sampai ketika mandi besar itu ada air yang bisa masuk ke dalam anggota tubuh, yang itu justru membatalkan puasanya.

Itu justru yang terpenting," tuturnya.

Puasa Batal Jika Air Mani Keluar dengan Sengaja

Terkait dengan air mani yang keluar akibat mimpi basah, dijelaskan Muttaqin, ini berbeda dengan ketika terangsang akibat sengaja memandang sesuatu dengan nafsu.

"Misalnya ada seseorang memandang perempuan dengan nafsu di bulan Ramadhan saat dia berpuasa, sehingga keluar sperma, maka itu batal puasanya, karena itu ada unsur kesengajaan," jelas Muttaqin.

Dengan demikian, prinsipnya adalah keluarnya sperma di bulan Ramadhan yang disengaja akan mengakibatkan dosa dan membatalkan puasa.

Namun, jika air mani keluar secara tidak sengaja, seperti mimpi basah, tidak akan berdosa dan tidak membatalkan puasa.

Lebih lanjut, Tsalis Muttaqin menjelaskan kasus lain terkait keluarnya air mani di bulan Ramadhan.

"Bagaimana ketika orang suami istri bersetubuh di malam hari, ternyata ketiduran, tahu-tahu sudah dengar imsak atau adzan Subuh?

Apakah batal puasanya?

Maka, menurut mazab Imam Syafi'i, puasanya tidak batal," tutur Muttaqin.

Ditambahkannya, meski tidak batal, pasangan suami istri tersebut wajib mandi, kemudian salat Subuh dan melanjutkan puasa Ramadan.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved