Korupsi

Kades di Garut Korupsi Dana Desa untuk Hidupi 2 Istri, Namun Cuma Istri Pertama yang Buron

Kepala Desa Karyajaya Kabupaten Garut Jawa Barat Eri Susanto ditetapkan bersalah oleh majelis hakim.

Editor: rival al manaf
Istimewa
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Heryadi, mengatakan pihaknya juga akan mengejar istri pertama terdakwa. 

TRIBUNJATENG.COM, GARUT - Kepala Desa Karyajaya Kabupaten Garut Jawa Barat Eri Susanto ditetapkan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Ia terlibat korupsi dana desa pada 2017 lalu, namun kades yang memiliki dua istri itu berkali-kali mangkir dari persidangan.

Kini kepala desa tersebut menjadi buronan Kejaksaan Negeri Garut.

Namun naasnya bukan hanya dia yang menjadi buruan, istri pertamanya juga menjadi incaran aparat kejaksaan.

Baca juga: 109 Rumah Warga Terdampak Longsor di Cipager Garut

Baca juga: Istri PNS Nangis Temui Bupati Garut karena Suami Tak Pulang-pulang Diduga Selingkuh

Baca juga: Sadis! Wanita Garut Berkaos Kuning Gambar Kucing Ditemukan Tewas Membusuk, Dubur Tertusuk Bambu

Baca juga: Viral Jaksa Penuntut Habib Rizieq Ditangkap Kasus Suap, Ini Jawaban Kejaksaan Agung

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Heryadi, mengatakan pihaknya juga akan mengejar istri pertama terdakwa.

"Tidak hanya terdakwa yang kami kejar, tapi istrinya juga karena sebagai penjamin atas penangguhan penahanan terdakwa," katanya Sabtu (17/4/2021).

Sugeng menjelaskan, saat ini Kejari Garut masih menunggu keputusan majelis hakim atas perbuatan terdakwa.

Ia berharap terdakwa dan istrinya itu segera menyerahkan diri ke Kejari Garut atau pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap keduanya.

Eri Susanto ditetapkan bersalah karena berkali-kali mangkir dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Karena itu, majelis hakim memutuskan Eri bersalah secara in absentia.

Eri terlibat kasus korupsi pada tahun 2017, yakni menggunakan anggaran dana desa mencapai Rp 400 juta untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk menghidupi kedua istrinya.

Baca juga: Jadwal TV Televisi Hari Ini Minggu 18 April 2021 di Trans TV, RCTI, Trans7, GTV, SCTV, dan Lainnya

Baca juga: Wabup Pati Safin Bahas Potensi Investasi Antarnegara dengan Perhimpunan Indonesia Tionghoa

Baca juga: Dampak Larangan Mudik Belum Tampak Peningkatan Penumpang di Terminal Tawangmangu Karanganyar

Eri kemudian resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Garut pada bulan Maret 2020.

Setahun berselang ia menjalani persidangan di Pengadilan Tinggi Tipikor Bandung.

Namun selama menjalani proses hukumnya, Eri tidak pernah menghadiri persidangan sehingga majelis hakim menetapkan dia bersalah. (*)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved