Berita Sragen
Wajah Maling Spesialis Kunci Tertinggal di Motor Sragen, Ditangkap di Boyolali Setelah 6 Bulan Buron
Enam bulan dalam pencarian, dua maling spesialis kunci tertinggal di Sragen warga Kabupaten Boyolali akhirnya berhasil ditangkap.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Enam bulan dalam pencarian, dua maling spesialis kunci tertinggal di Sragen warga Kabupaten Boyolali akhirnya berhasil ditangkap.
Kedua tersangka ialah Muh Toha alias Bejo (20) dan Ridho Trianggono (15) warga Dukuh Tari Kulon RT 007/001, Kelurahan Sumber, Kecamatan Simo , Kabupaten Boyolali.
Kasubbag Humas Polres Sragen
AKP Suwarso mewakili Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi mengatakan pelaku menggondol satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja milik korban.
Modus operandi yang digunakan keduanya ialah mengambil sepeda motor yang terparkir di pingir jalan dengan kunci kontak terpasang di motor.
Korban ialah Joko Susanto (36) seorang kuli bangunan warga Dukug Sambiroto RT 001 Desa Sambirejo Kecamatan Plupuh Kabupaten Sragen.
Awal muka kejadian pada Jumat (21/10/2020) sekira pukul 10.45 WIB kedua pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat.
Setelah sampai di pinggir jalan Dukuh Mranggen RT 21 Desa Sambirejo, Plupuh, Sragen Bejo turun dan menggondol motor korban dimana kuncinya masih menempel di motor.
Mendapati sepeda motornya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Plupuh guna pengusutan lebih lanjut.
Rekan korban sempat melihat sepeda motor korban dibawa seseorang, namun dirinya tidak menaruh curiga.
"Dikira teman korban, sepeda motor korban ini dibawa kerabat jadi tidak curiga sama sekali," kata Suwarso.
Usai mendapat laporan, anggota Polsek Plupuh bersama Unit Resmob Polres Sragen melakukan penyelidikan dan analisa CCTV di sekitar TKP. Lalu mengarah ke Muh Toha atau pelaku.
"Berdasarkan ciri-ciri pelaku dan kecocokan dari CCTV, selanjutnya anggota melaksanakan penyelidikan ke wilayah boyolali dan didapat informasi alamat rumah pelaku, 18 Maret 2021 lalu," kata Suwarso.
Suwarso melanjutkan keduanya ditangkap di tempat berbeda. Bejo ditangkap dikediamannya, sedangkan Ridho ditangkap saat berada di rumah tetangganya.
Usai diamankan pukul 03.30 WIB kedua pelaku di bawa ke Polsek Plupuh guna peyidikan lebih lanjut.
Hasil Pengembangan Maling di Enam Lokasi Berbeda
Hasil pengembangan, kedua tersangka ini telah melakukan kejahatan serupa di enam lokasi lain. Pada 2020 berhasil mencuri Honda Beat warna putih di Tanon dan telah dijual.
Di tahun yang sama ada empat motor yang berhasil dijual Honda Beat warna biru putih di Kecamatan Kalijambe. Selanjutnya motor Kawasaki Ninja warna biru, di Plupuh.
Selanjutnya Honda Beat warna merah, di Kecamatan Miri serta Honda Vario warna putih, di Kecamatan Masaran.
Terbaru di 2021 mengambil Honda Beat warna hitam di Kecamatan Sukodono. Semua sepeda motor yang telah dicuri pelaku telah dijual dengan sistem Cash On Delivery (COD).
Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat pidana Pencurian Pasal 363 KUH Pidana dengan hukuman tujuh tahun penjara. (uti)