Hotline Public Service
Bagaimana Cara Klaim BPJamsostek sudah Dua Tahun Tidak Aktif
Berikut ini pertanyaan pembaca kepada BPJamsostek terkait klaim JHT. Selamat pagi Tribun Jateng.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: iswidodo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini pertanyaan pembaca kepada BPJamsostek terkait klaim JHT. Selamat pagi Tribun Jateng.
Tolong disampaikan ke pihak terkait pertanyaan saya, ya. Bagaimana cara klaim BPJamsostek/BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dua tahun tidak aktif. Kemudian bagaimana prosedur pengajuan klaim tersebut. Terima kasih banyak atas perhatiannya, mudah-mudahan Tribun Jateng dan BPJamsostek semakin sukses.
Pengirim
Suripto Hari Purwanto
Wotgandul Baben RT 7 RW 2 Kota Semarang
0858561850XX
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaannya. Pastikan yang bersangkutan sebelumnya ikut terdaftar sebagai peserta Jaminan Hari Tua (JHT). Untuk pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) syaratnya:
1. Sudah tidak bekerja lagi dan tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Punya kartu BPJS Ketenagakerjaan
3. KTP elektronik, KK, Pengalaman kerja, Mengisi form pengajuan klaim.
Pengajuan klaim dapat melalui online. Bisa membuka link http://bit.ly/38Hzd65 dan tinggal scan barcode tersebut (Lapak Asik). Demikian, terima kasih banyak telah menggunakan BPJamsostek dan terima kasih untuk Tribun Jateng yang telah menyampaikan pertanyaan. Jawaban ini sekaligus menjawab pertanyaan-pertanyaan serupa yang diajukan melalui Tribunjateng.com. (rez)
Teguh Wiyono
Kepala Bpjamsostek Kantor Cabang Pemuda Kota Semarang