PLN UP3 Semarang
Info Pemeliharaan Jaringan Listrik PLN ULP Semarang Timur Rabu 21 April 2021
dalam rangka meningkatkan pelayanan dan mengamankan pasokan listrik kepada pelanggan, maka dengan ini kami sampaikan informasi Pemeliharaan Jaringan
PELANGGAN PLN yang terhormat, dalam rangka meningkatkan pelayanan dan mengamankan pasokan listrik kepada pelanggan, maka dengan ini kami sampaikan informasi Pemeliharaan Jaringan listrik PLN ULP Semarang Timur :
Wilayah UP3 : Semarang
Hari/Tanggal : Rabu, 21 April 2021
Waktu Padam : 09.00 sd 13.00 WIB
Wilayah padam : Jl. Sendangguwo 1 Gg rejeki, Jl. Sendnagguwo 3, Jl. Sendangguwo raya, Jl. Sendangguwo Selatan, Jl. Gg Gotong Royong, Jl. Sendangguwo Selatan 5,6,7, Jl. Gemah Tengah, Jl. Gemah Barat, Jl.Gemag Kencana 3,4,5, Jl. Zebra Raya, Jl. Zebra Raya 1, Jl. Zebra 4, Jl. Zebra Tengah, Jl. Gayamsari IV, V,VI, Jl. Menjangan 2, JL. Gayamsari IV A, JL. Gayamsari Dalam, Jl. Brigjen sudiarto (sebelah selatan jalan , LG servis,Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang,Ninja Expres, Kecamatan Pedurungan, Kelurahan Gemah ,Balai Besar wilayah Sunagi,BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit), Jl. Gemah tengah, Jl. Plamongan sari sebagian timur jalan, Jl. Madusari 1,2,3,4, Jl. Zebra Tengah 1,2,3, Jl. Zebra Dalam 1,2,3, Jl. Krakatau 8, dan sekitarnya
Info lebih lanjut :
Hubungi Contact Center PLN (024) 123
PLN ULP Semarang Timur
JL. Unta Raya No 4B Pandean Lamper, Gayamsari, Semarang
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, PLN tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan harapan pelanggan bisa segera menyala, dan kembali menikmati pelayanan listrik dari PLN
Himbauan Keselamatan Ketenagalistrikan:
1. Jangan Mendirikan bangunan, Tiang Antena, Baliho berdekatan dengan jaringan listrik ( jarak aman min.2,5 meter dari jaringan listrik)
2. Jangan bermain layang-layang dibawah/dekat jaringan listrik
3. Jangan melempar/menerbangkan benda asing ke jaringan listrik
4. Jangan melakukan penebangan pohon, bambu, dan tanaman lainnya yang berdekatan dengan jaringan listrik tanpa berkordinasi dengan petugas
5. Tidak menggunakan listrik secara tidak resmi (*)