Rabu, 6 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jalan Tol Segera Disekat, Satgas Covid-19: Masa Pengetatan Mudik H-14 dan H+7 Larangan Mudik

PT Jasa Marga (Persero) Tbk mendukung penyekatan jalan tol menyusul keputusan terbaru Satgas Penanganan Covid-19 melalui SE Nomor 13 tahun 2021.

Tayang:
Editor: rustam aji
istimewa
Ilustrasi - Operasi Ketupat Candi 2020 dan penyekatan kendaraan di tol. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mendukung penyekatan jalan tol menyusul keputusan terbaru Satgas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021.

SE tersebut mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti pihak Kepolisian (Korlantas dan Kepolisian Wilayah) serta Dinas Perhubungan Darat.

“Jasa Marga akan mendukung penuh pelaksanaan check point/lokasi penyekatan di jalan tol. Titik lokasi penyekatan akan diputuskan berdasarkan diskresi Kepolisian,” kata Heru dalam pernyataannya, Kamis (22/4).

Menurutnya, Jasa Marga juga akan menyiapkan sarana prasarana dan personel untuk mendukung pelaksanaan pengawasan Kepolisian di lokasi check point tersebut.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo menegaskan, maksud dari addendum (tambahan klausul) Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

Dia menjelaskan, terkait perubahan klausul soal adanya perubahan berupa masa berlaku testing bagi para pelaku perjalanan dan perluasan waktu pembatasan dari tanggal 22 April hingga 24 Mei 2021 dengan tujuan agar bisa mendorong masyarakat mengurungkan niatnya untuk mudik selama pandemi Covid-19.

"Bahwa berdasarkan hasil Survei Pascapenetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan, ditemukan masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri," demikian bunyi SE yang ditandatangani Doni Monardo pada Kamis (21/4).

Selain ketentuan dalam angka 5, berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pascamasa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.

Tujuan pengetatan

Dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo tersebut disebutkan, maksud dari addendum (tambahan klausul) Surat Edaran tersebut adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

Seperti diketahui, larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah berlaku pada 6-17 Mei 2021, sementara pengetatan mudik yang dikeluarkan Satgas Covid-19 adalah dua minggu sebelum dan satu minggu sesudah tanggal larangan mudik tersebut.

Maka, Addendum SE Satgas Covid-19 No 13 Tahun 2021 yang didapatkan Tribunnews pada Kamis (22/4/2021) tersebut bertujuan sebagai upaya dalam mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi pada meningkatnya penularan kasus Covid-19 antar daerah, pada masa sebelum dan sesudah periode Larangan Mudik diberlakukan.

Landasannya, hasil survei pasca penetapan peniadaan mudik selama masa lebaran 2021 dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan menyebutkan, adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik atau curi start mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 dari periode peniadaan mudik lebaran 2021.

Mobil pribadi test antigen

Sementara itu, ketentuan tambahan yang disampaikan dalam Addendum SE No 13 Tahun 2021 ini antara lain, para pelaku perjalanan dalam negeri yang ingin melakukan perjalanan pada H-14 dan H+7 peniadaan mudik, harus menyertakan surat keterangan hasil tes rapid antigen, RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam bagi yang menggunakan moda transportasi mudik seperti angkutan udara, darat, laut dan kereta api antar kota.

Sementara itu untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang melakukan mobilitas dengan transportasi darat pribadi, harus melakukan tes rapid antigen atau RT-PCR dalam kurun waktu `1x24 jam atau dapat melakukan tes GeNose C19 di rest area untuk melanjutkan perjalanan.

Kemudian anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR dan rapid antigen atau GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. (Tribunnews/Reynas Abdila/Hari Darmawan/tis/cep)

Sumber: Tribunnews.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved