Konflik Wadas
Pakar Hukum: Hentikan Kekerasan Aparat terhadap Warga yang Tolak Tambang di Wadas Purworejo
Sejumlah pakar hukum menyayangkan terjadinya tindakan kekerasan yang dilakukan aparat Kepolisian Puworejo terhadap sejumlah warga.
Sosialisasi, sebagaimana kebijakan pembangunan, secara teori memang tokenisme partisipasi (partisipasi penuh kepalsuan). Menurut Herlambang, partisipasi dengan bentuk ‘sosialisasi’, lebih merupakan alat (instrumental) yang levelnya terbatas, upaya meredam amarah publik, penginformasian, dan bahkan, dalam beberapa hal tertentu, sesungguhnya pembohongan publik, atau manipulasi.
Ada banyak ilmuwan yang menuliskannya, seperti Rahnema (1997: 155), Cornwall (2000), atau juga Hickey & Mohan (2005).
“Instrumentasi yang ada tak lebih buah dari plakasi-plakasi (peredaman atau penentraman) publik atas protes-protes sosial politiknya”, tegas Herlambang.
Baik Widodo Dwi Putro, Franky Butar-Butar maupun Herlambang P. Wiratraman menegaskan bahwa upaya persuasif, dialog dan juga menegakkan kejujuran dalam proses hukum, terutama pemenuhan prasyarat kebijakan pembangunan, termasuk menghargai dan melindungi hak asasi manusia, merupakan mandat Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.
Perlindungan itu termasuk pula upaya maju memenuhi hak warga atas hak-hak tanah/agraria, termasuk hak hidup dan mempertahankan ruang hidupnya. (*)
Baca juga: Kabar Duka, Bassist Boomerang Hubert Henry Limahelu Meninggal Dunia
Baca juga: Tak Bawa Surat Negatif Covid-19, Pengendara yang Melintasi Perbatasan Jateng-Jatim Dites Antigen
Baca juga: Hasil Liga Inggris Liverpool Vs Newcastle United, The Reds Batal Menang gara-gara Gol di Injury Time
Baca juga: Marc Marquez Dilarang Naik Motor Jelang MotoGP Spanyol 2021