Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Konflik Wadas

Ombudsman Terima Aduan Sebelum Bentrokan Warga di Wadas Bener Purworejo

Masyarakat Desa Wadas Kecamatan Bener Purworejo menolak keras penambangan atau quarry batuan andesit di desa tersebut.

Istimewa
tangkapan layar animasi Bendungan Bener Purworejo yang disebut akan menjadi yang tertinggi di Asia Tenggara. 

Penulis: Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG- Masyarakat Desa Wadas Kecamatan Bener Purworejo menolak keras penambangan atau quarry batuan andesit di desa tersebut.

Batuan andesit tersebut bakal digunakan sebagai bahan material untuk pembangunan Bendungan Bener.

Bentrok antara warga versus polisi pun terjadi saat pemerintah atau pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak hendak menyampaikan sosialisasi dan pemasangan patok di lokasi quarry pada Jumat (23/4/2021).

Warga menolak dengan mengadang petugas dan memblokade jalan masuk desa. Saat petugas hendak menerobos masuk dan membubarkan kerumunan warga, kericuhan pun tak terbendung.

Jauh hari sebelum bentrokan terjadi, warga sempat mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Mereka yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) beserta kuasa hukum melapor tindakan penyelewengan hukum yang dilakukan pemerintah provinsi dan BBWS Serayu Opak.

Namun, saat warga beserta kuasa hukum melapor ke Ombudsman, ada syarat administrasi yang perlu dilengkapi.

"Ketika menyampaikan laporan, hal yang harus dilakukan adalah syarat formil laporan. Saat itu terkait posisi hukum atau legal standing pelapor. Surat kuasa sangat penting, sehingga jelas siapa yang memberikan kuasa. Itu belum lengkap, padahal hal administrasi ini harus dilengkapi," kata Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida, Minggu (25/4/2021).

Ombudsman pun meminta ada perbaikan administrasi. Namun, belum selesai administrasi laporan ke Ombudsman, gegeran antara warga dan polisi terjadi.

Farida mengatakan ketika ada laporan dari masyarakat, pihaknya meminta pelapor untuk melakukan upaya persuasif terlebih dahulu, diupayakan penyelesaiannya dengan terlapor.

"Kami mendorong agar ada upaya penyelesaiannya terlebih dulu. Karena menyangkut banyak pihak sehingga komunikasi dengan pihak instansi itu dulu," jelasnya.

Meskipun demikian, pihaknya saat ini masih menghormati proses hukum warga Wadas Bener dengan memberikan waktu warga dan kuasa hukum untuk merumuskan aduan.

Ketika ditanya apakah Ombudsman Jateng juga melakukan kajian khusus terkait bentrokan antara warga dan polisi, Farida menuturkan masih dalam kajian terutama aksi kekerasan yang dilakukan.

"Nanti ada pernyataan resmi soal itu. Saat ini masih dalam kajian," katanya.

Seperti diketahui, warga menolak penambangan untuk pembangunan bendungan karena dinilai akan menyebabkan hilangnya mata pencaharian warga.

Lalu sumber pangan yang menyuplai provinsi Jawa Tengah, mata air sebagai sumber kehidupan warga, serta terjadi bencana longsor dan banjir yang mengancam Desa Wadas.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved