Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Praktik Bisnis Lendir di Pemalang Layani Pelanggan Mau Batal Puasa: Pintunya Doang Tutup

Sejumlah wanita penjajak seks komersial di Kabupaten Pemalang, tetap melayani pria hidung belang, meski aturan pelarangan operasional.

Penulis: budi susanto | Editor: Daniel Ari Purnomo
Tribun Jateng/ Budi Susanto
Panti pijat di Kabupaten Pemalang tepatnya di Jalan Pantura Tegal-Pemalang, nampak tutup, saat bulan Ramadhan, beberapa waktu lalu. 

Penulis : Budi Susanto

TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Sejumlah wanita penjajak seks komersial di Kabupaten Pemalang, tetap melayani pria hidung belang, meski aturan pelarangan operasional tempat hiburan telah diterbitkan oleh Pemkab Pemalang

Pelarangan dibukanya tempat hiburan saat bulan Ramadhan, hingga H+3 Lebaran dari Pemkab, membuat mereka sembunyi-sembunyi melayani pelangganya. 

Seperti penuturan Aini, satu di antara wanita penghibur di Pemalang, meski tempat yang sering ia gunakan untuk mangkal di wilayah Kecamatan Ulujami tutup, ia mengaku tetap melayani pria hidung belang yang datang. 

"Ya tutup, tapi kan pintunya, pelayanan masih buka dong. Meski secara sembunyi-sembunyi," jelasnya, Senin (26/4/2021).

Tak hanya malam hari, bahkan Aini juga meladeni pelanggan yang datang pada siang hari meski di bulan Ramadhan. 

Menyoal aturan pelarangan yang diterbitkan Pemkab, Aini menuturkan, mengetahui hal tersebut. 

"Saya tahu, beberapa waktu lalu juga kena razia tempat ini. Bahkan sejumlah minuman keras milik papi saya dibawa petugas. Kalau tidak salah totalnya sampai Rp 1,6 juta," ucapnya. 

Ia pun sempat terjaring razia, namun Aini beralasan ia warga sekitar, dan menunjukan KTP. 

"Kan benar saya warga sekitar, KTP saya juga daerah sini. Jadi bisa lolos waktu diperiksa petugas," katanya. 

Terpisah, keberadaan wanita malam, yang melayani pria hidung belang di tengah pemberlakuan larangan jam operasional tempat hiburan, dibenarkan oleh Rizki warga Kecamatan Comal.

Ia menyebut, beberapa lokasi masih nekat buka, meski secara sembunyi-sembunyi.

"Banyak yang masih buka, panti pijat juga. Memang pintunya tertutup tapi kalau masuk ya masih sama, tetap dilayani," tambahnya. 

Adapun melalui Satpol PP Kabupaten Pemalang, aturan mengenai penutup tempat hiburan yaitu karaoke serta panti pijat dikeluarkan beberapa waktu lalu.

Melalui edaran tersebut, karaoke serta panti pijat dilarang buka selama bulan Ramadhan hingga H+3 Lebaran.

Tak hanya itu, edaran tertangal 7 April itu juga menyatakan, pengelola hotel dilarang menerima tamu selain pasangan resmi.

Jika melanggar, petugas akan bertindak tegas, dan akan menutup lokasi tersebut.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved