Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Brebes

Mantan Kasatreskrim Polres Brebes Dilaporkan Menggelapkan Barang Bukti Senilai Rp 992 Juta

Mantan Pejabat Utama (PJU) Polres Brebes dilaporkan ke Polda Jateng karena diduga menggelapkan uang barang bukti.

Penulis Rahdyan Trijoko Pamungkas

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Mantan Pejabat Utama (PJU) Polres Brebes dilaporkan ke Polda Jateng karena diduga menggelapkan uang barang bukti.

PJU yang dilaporkan tersebut adalah mantan Kasatreskrim Polres Brebes yang kini menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Kendal.

Laporan tersebut dilayangkan oleh pengusaha asal Brebes Sofwan Hadi didampingi Penasehat Hukumnya Yosep Parera.

Baca juga: Video Pesanan Torakor Tomat Rasa Korma Brebes Meningkat Semasa Ramadan

Baca juga: Video Brebes Tegal dan Slawi Punya Pengurus Esports

Baca juga: Pasutri di Brebes Ini Produksi Kurma dari Tomat, Namanya Torakor Tomat Rasa Korma

Penasehat hukum pelapor, Yosep Parera mengatakan oknum polisi yang dilaporkan adalah AKP TA beserta jajarannya.

Saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Brebes.

"Nilai kerugiannya sebesar Rp 992 juta," ujarnya saat di Mapolda Jateng, Senin (26/4/2021).

Menurutnya, saat kliennya yang berkedudukan sebagai direktur di perusahaannya mengadakan kerjasama pengurugan lahan pada tahun 2019 dengan perusahaan swasta.

Perjanjian kerjasama tersebut pembayaran pengurugan sebesar Rp 2,3 miliar.

"Pembayarannya melalui seorang Notaris di Brebes berinisial S. Setelah pekerjaan kliennya selesai ternyata pembayaran baru dilakukan sebagian," terangnya.

Karena pembayaran baru sebagian, kliennya melayangkan somasi ke rekenan kerjannya. Ketika menerima somasi, rekanannya tersebut kaget karena uang sudah dititipkan ke notaris itu.

"Kemudian Notaris bertemu dengan klien saya, kemudian membuat perjanjian notaris S tersebut menyerahkan uang dari rekan kerjanya sebesar Rp 922 juta, dan uang telah masuk di bank," terangnya.

Lima hari kemudian, rekan kerjanya melaporkan Notaris tersebut atas dasar penggelapan di Polres Brebes.

Kemudian Polisi yang dikomandani AKP TA itu mendatangi kliennya untuk uang dari notaris.

"Karena uang berada di bank Swasta maka beliau bersama aparatur kepolisian ke Bank tersebut, dan uang tunai sebesar Rp 922 juta dibawa ke Polres Brebes, dan uang itu diambil Polisi," terangnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved