Berita Brebes
Mantan Kasatreskrim Polres Brebes Dilaporkan Menggelapkan Barang Bukti Senilai Rp 992 Juta
Mantan Pejabat Utama (PJU) Polres Brebes dilaporkan ke Polda Jateng karena diduga menggelapkan uang barang bukti.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rival al manaf
Menurutnya, uang kliennya diambil dengan alasan untuk dijadikan barang bukti atas laporan yang dilayangkan rekan kerjanya kepada notaris. Uang itu diserahkan tanpa tanda terima.
"Kemudian beliau (kliennya) berusaha meminta kembali uangnya karena perkara dihentikan," imbuhnya.
Yosep mengatakan uang itu oleh penyidik telah diserahkan ke rekan kerja kliennya. Uang itu diserahkan oleh AKP TA beserta jajarannya.
" Uang itu diminta kembali namun tidak dikembalikan. Justru di kembalikan ke sana. Padahal menurut pasal 46 ayat 1 KUHAP dengan tegas menjelaskan barang bukti yang disita karena proses wajib dikembalikan oleh dimana benda itu disita. Atau kepada orang yang berhak," terangnya.
Menurut Yosep, uang itu seharusnya diserahkan ke kliennya. Hal ini dikarekan pekerjaan pengurugan telah selesai.
"Beliau melaporkan penipuan pasal 378 KUHP terhadap rekan kerjanya di Polda Jateng. Hasil klarifikasi perkara yang dilakukan unsur penipuan tidak terbukti tapi yang terbukti adalah unsur penggelapan pasal 372 KUHP yang diduga dilakukan oleh AKP TA yang saat ini menjabat sebagai Kasatreskrim di Polres Kendal," paparnya.
Sementara itu, pelapor Sofwan Hadi mengatakan hingga saat ini tidak ada realisasinya dan hanya obrolan belaka. Pihaknya telah bertemu dengan AKP TA sebelum dilaporkan ke Polda Jateng
"Katanya beliau mau membantu tetapi tidak ada realisasi. Pertemuan kira-kira sebulan hingga dua bulan yang lalu. Terkait aduan ke subdit 1 sekitar 4 bulan yang lalu," ujar dia.
Tidak Mengambil
Terpisah mantan Kastreskrim Brebes, AKP Tri Agung mengatakan saat penyidik menyerahkan uang itu, diketahui dan dipahami Sofwan Hadi. Penyidik mempunyai bukti-bukti.
"Kalau dia melaporkan penyidikan melakukan penggelapan nanti kita buktikan saat pemeriksaan," tutur dia saat ditemui Tribun Jateng.
AKP Tri tidak mengetahui apakah ada saling lapor antara pelapor dengan rekan kerjanya. Saat itu pihaknya hanya menangani laporan dari rekan kerja pelapor terhadap notaris di Brebes.
"Itu sudah selesai dan diselesaikan di Polres Brebes. Ada perdamaian mereka berdua," ujar dia.
Baca juga: Kapal Kalibodri Kendal-Kumai Dikosongkan Mulai 1 Mei 2021: Tidak Boleh Angkut Penumpang
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Kendal, Ramadan Hari Ke-14, Senin 26 April 2021
Baca juga: Bupati Dico Target Pertumbuhan Ekonomi Kendal Capai 5,82%
Dikatakannya, uang barang bukti yang dipermasalahkan tersebut telah diserahkan ke rekan kerja pelapor. Hal itu diketahui kedua belah pihak.
"Notari itu tahu, dan Sofwan Hadi paham. Mereka semua ada, dan diakui rekan kerja pelapor," ujar dia.
Ia pun mempertanyakan Kembali laporan terkait penggelapan barang bukti yang dilayangkan oleh Sofwan Hadi.
"Jadi laporan penggelapan barang bukti barang bukti yang mana," tanyanya.(*)