Berita Pemalang
Pengetatan Pemudik di Pemalang Mulai Diterapkan, AKBP Ronny: Wajib Membawa Surat Bebas Covid-19
Bagi pemudik yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Pemalang diwajibkan menunjukkan surat sehat.
Penulis: budi susanto | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Bagi pendatang atau pemudik yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Pemalang diwajibkan menunjukan surat sehat.
Hal itu sebagai bentuk antisipasi datang
nya pemudik, di tengah larangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
Syarat wajib tersebut harus dipenuhi sejak H-14 sebelum Lebaran hingga H+7 Lebaran mendatang.
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, menuturkan, pengetatan akan dilakukan di sejumlah titik masuknya kendaraan menuju Kabupaten Pemalang.
"Ada beberapa pos yang dijaga, seperti Pos Gandulan, Stasiun kereta api, Terminal Induk Pemalang dan perbatasan Kabupaten Pemalang,” katanya, Senin (26/4/2021).
Menyoal surat sehat atau bebas Covid-19, AKBP Ronny mengatakan, wajib dibawa saat melintas ke Kabupaten Pemalang.
“Jika tidak menunjukan surat keterangan sehat, masyarakat yang melintas akan diwajibkan mengikuti test antigen secara langsung, karena petugas medis sudah disiapkan," paparnya.
Pengetatan tersebut dijelaskan Kapolres Pemalang, dilakukan untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Bulan Ramadhan.
“Pengetatan akan dilakukan mulai 22 April hingga 5 Mei, dan 18 hingga 24 Mei mendatang,” ucapnya.
Ditambahkannya, Kampung Siaga Candi, serta personel Bhabinkamtibmas akan dioptimalkan, untuk melakukan tracing pada pemudik yang masuk wilayah Kabupaten Pemalang.
“Bhabinkamtibmas bersama Babinsa akan mengarahkan warga yang kedapatan mudik ke Posko PPKM untuk dilakukan tes kesehatan. Bila hasilnya negatif namun menunjukan gejala, maka petugas akan mengarahkan pemudik ke ruang isolasi mandiri yang sudah disiapkan,” tambahnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pengetatan-mudik-di-pemalang.jpg)