Berita Video
Video Pencuri di Karanganyar Simpan Emas di Tepi Sungai, Sebagian Hanyut
Dia menjelaskan, barang curian itu sempat disimpan di tepi sungai karena takut ketahuan orang
Penulis: Agus Iswadi | Editor: abduh imanulhaq
Berikut ini video pencuri di Karanganyar simpan emas di tepi sungai, sebagian hanyut.
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Satreskrim Polres Karanganyar berhasil menangkap laki-laki berinisial P (30), pelaku tindak pencurian di Plalar Desa Tengklil Kecamatan Tawangmangu Kabupaten Karanganyar.
Pengungkapkan kasus ini bermula dari adanya laporan dari korban, Anik yang mengaku beberapa perhiasan miliknya raib pada Sabtu (10/4/2021) malam.
Mendapati laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tawangmangu lantas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada Kamis (15/4/2021).
"Modus tersangka masuk ke dalam rumah mencari pintu yang tidak terkunci kemudian masuk kamar mengambil barang emas perhiasan dan uang dalam celengan.
Emas itu berada di dalam dompet," kata Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein saat konferensi pers, Rabu (28/4/2021).
Setelah berhasil mengambil barang curian berupa 6 cincin emas, 4 gelang emas, 2 kalung emas dan 1 liontin emas, pelaku lantas menyimpannya di tepi sungai dengan ditindih batu.
Konferensi pers kasus tindak pencurian di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Rabu (28/4/2021). (TribunJateng.com/Agus Iswadi)
Kemudian pelaku mengecek barang itu sebelum berangkat kerja keesokan harinya.
Pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama itu diketahui bekerja di tempat pencucian mobil.
Lokasi tempat pelaku bekerja berada tidak jauh dari rumah korban.
Kasatreskrim Polres Karanganyar mengungkapkan, kecurigaan terhadap pelaku bermula dari informasi dari rekan kerja pelaku yang melihat P membakar dompet tempat penyimpanan perhiasan korban.
"Keterangan tersangka ada beberapa barang bukti yang hilang.
Kebetulan kali (sungai) tempat menyimpan emas, airnya naik dimungkinkan hanyut. Kita dapatkan sisanya gelang (1) dan cincin (1),"ucapnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa sisa dompet yang terbakar, gelang emas berat 7,3 gram, dan cincin emas masing-masing 2 gram dan 1,4 gram.
Dia menuturkan, total kerugian akibat pencurian itu ditaksir sekitar Rp 20 juta.
Atas perbuatannya, pelaku.diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Saat ditanya pelaku mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dia menjelaskan, barang curian itu sempat disimpan di tepi sungai karena takut ketahuan orang. (Ais)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE: