Berita Solo
Kopdar Pakai Knalpot Brong 7 Sepeda Motor Disita Tim Sparta Polresta Solo
Tim Sparta Sat Sabhara Polresta Solo menyita 7 sepeda motor berknalpot brong di Jalan Radjiman, Laweyan, Solo, Jumat (30/4/2021) dini hari.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: rival al manaf
Penulis: Muhammad Sholekan
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Tim Sparta Sat Sabhara Polresta Solo menyita 7 sepeda motor berknalpot brong di Jalan Radjiman, Laweyan, Solo, Jumat (30/4/2021) dini hari.
Sepeda motor disita saat Tim Sparta menggelar patroli malam di kawasan Laweyan.
Kasat Sabhara Polresta Solo, Kompol Sutoyo mengatakan saat Tim Sparta berpatroli melihat beberapa anak muda sedang nongkrong.
Saat dicek, para pemuda itu membawa sepeda motor tidak sesuai standar aturan lalu lintas.
Selanjutnya, pihaknya menyita 3 Yamaha R25, Honda CBR, Honda CB, Vespa Matic, dan Suzuki Satria F yang seluruhnya menggunakan knalpot brong.
“Kami juga mengantisipasi aksi balap liar. Seluruhnya melebihi batas kebisingan suara dan telah kami serahkan ke Satlantas Polresta Solo untuk ditilang. Jangan sampai masyarakat Solo terganggu saat beristirahat khususnya di bulan Ramadan,” ucapnya saat dikonfirmasi.
Sutoyo menjelaskan, berdasarkan Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan salah satunya knalpot didenda paling banyak Rp 250 ribu atau kurungan selama 1 bulan.
Dia menambahkan, sesuai arahan pimpinan, Polresta Solo tidak menoleransi pengguna knalpot brong.
"Pelanggar wajib mengganti knalpot standar langsung di Mako Satlantas Polresta Solo setelah menyelesaikan denda tilang," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/tim-sparta-sat-sabhara-polresta-solo-saat-mengamankan-7-sepeda-motor.jpg)