Berita Semarang
Kerjabakti Berbuntut Panggilan Polisi, Warga Wanamukti Gugat Wali Kota Semarang
Warga RT 05/V Perum Bumi Wanamukti Sambiroto layangkan gugatan class action ke Wali Kota Semarang.
Penulis: Hermawan Handaka | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sejumlah warga RT 05 RW V Perum Bumi Wanamukti Kelurahan Sambiroto Semarang melayangkan gugatan class action kepada Walikota Semarang cq Plt Kepala Dinas Penataan Ruang Mohamad Irwansyah ST MT.
Hal itu dilakukan menyusul adanya pemanggilan oleh polisi kepada beberapa warga atas aduan dari orang bernama Henny Dahlia Puspitasari. Mereka mempercayakan kepada pensihat hukum Hermansyah Bakrie & Rekan.
Salah satu tokoh masyarakat Sriyanto Saputro menjelaskan, perselisihan yang muncul sebenarnya antara warga dengan pengembang Dedwipa Wanamukti.
Pengembang yang membangun sejumlah unit rumah di belakang perumahan itu semula sudah ada kesepakatan dengan warga untuk menggunakan jalan yang sudah ada untuk lewat material. Disepakati ada kompesasi Rp 25 juta, dan uang tersebut sampai saat ini masih utuh.
Anehnya tiba-tiba menjebol jalan buntu untuk akses jalan ke perumahan baru tersebut tanpa sepengetahuan warga dengan dalih sudah memiliki Keterangan Rencana Kota (KRK).
Karuan aja, warga marah sehingga kemudian kerja bakti membuat portal. Tak lama berselang Satpol PP membongkar portal tersebut diduga karena desakan pengembang. Karena mayoritas warga menolak akses jalan baru tersebut dan selama ini merupakan jalan buntu, maka warga kembali kerjabakti membangun taman gizi.
‘’Ternyata kerja bakti itu berbuah panggilan polisi,’’ kata Sriyanto yang kini menjadi anggota DPRD Jateng itu.
Sebagai warga yang baik, seluruh warga yang dipanggil memenuhi. Namun dalam penyelidikan polisi berdalih karena sudah adanya KRK, maka warga melalui pensihat hukum telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang.
Penasihat hukum warga Dio Hermansyah mengatakan, sangat aneh tiba-tiba muncul KRK di tengah polemik warga dengan pengembang. Gugatan ke pengadilan sudah mendapatkan register nomor 206/Pdt,G/2021/PN/Smg.
‘’Jadi lahan yang jadi sengketa ini sekarang dalam status quo, maka semua proses hukum harus dihentikan sampai berkekuatan hukm tetap. Karena yang menjadi objek aduan ke polisi tersebut saat ini masih dalam proses gugatan di pengadilan,’’ katanya.
Dia juga mendesak Walikota Semarang Hendrar Prihadi untuk turun tangan. Pasalnya diduga ada masfia tanah di perumahan tersebut melibatkan oknum pejabat, karena banyak lahan kosong yang semula merupakan aset PT Araya tiba-tiba sekarang sudah berganti pemilik, termasuk yang sedkarang jadi sengketa.
Masih banyak lagi sejumlah lahan yang dikuasai perorangan dan kemudian mengakui memiliki sertifikat.
‘’PT Araya sejak 1987an membangun Perum Bumi Wanamutki belum menyerahkan ke Pemkot bahkan menghilang, lha kok sekarang beberapa lahan sudah berganti pemilik, pasti ada oknum yang main-main, harus dibongkar,’’ tegasnya. (*)
Ini Penyebab Proyek Peninggian Jembatan Tol Kaligawe Semarang Ditunda Sepekan |
![]() |
---|
Rekayasa Lalu Lintas 300 Meter Dimulai Minggu Depan, Imbas Peninggian Jembatan Tol Kaligawe |
![]() |
---|
Kunjungan Tempat Wisata di Jawa Tengah Diprediksi Membeludak Saat Long Weekend |
![]() |
---|
Sosok Indri Hapsari, Satu-satunya Master Trainer Pilates Internasional Asal Kota Semarang |
![]() |
---|
Modus Baru Pencurian di Semarang, Pelaku Ngontrak di Depan Rumah Korban Hingga Janjikan Pekerjaan |
![]() |
---|