Berita Jateng
Inilah 3 Kereta Api untuk Penumpang Nonmudik yang Disiapkan PT KAI, Harus Penuhi Syarat Ini
Selama penyekatan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang siapkan kereta api jarak jauh untuk kepentingan nonmudik.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Selama penyekatan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang siapkan kereta api jarak jauh untuk kepentingan nonmudik.
EVP 4, Wisnu Pramudyo mengatakan pengoperasian kereta api jauh untuk non mudik sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
Pada Daop 4 Semarang ada tiga KA Jarak Jauh yang melayani untuk non mudik yakni KA Argo Bromo Anggrek, KA Maharani dan KA Tegal Ekspres.
"Jumlah KA yang kami operasikan memang hanya terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik," ujarnya, Selasa (4/5/2021).
Menurut dia, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan Kereta api untuk kepentingan non mudik yakni perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga.
"Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat," ujarnya.
Dikatakannya, bagi pegawai instansi pemerintahan yang hendak melakukan perjalanan harus melengkapi adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Begitu juga bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.
"Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa atau Lurah setempat," ujarnya.
Wisnu menerangkan Surat izin perjalanan tertulis berlaku secara individual, untuk satu kali perjalanan pergi-pulang. Hal tersebut bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas.
"Selain itu masyarakat hendak melakukan perjalanan dengan keperluan mendesak tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif PCR atau Rapid Test Antigen, pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA," jelasnya.
Lanjutnya, untuk perjalanan KA Lokal, di Daop 4 Semarang hanya ada satu KA lokal yang dioperasikan yakni KA Kedungsepur dari Semarang Poncol tujuan Ngrombo, Kabupaten Purwodadi.
"Kereta Api Jarak Jauh maupun kereta api lokal yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari Pemerintah. KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," tandasnya.(*)